Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD Gresik Tetapkan 12 Ranperda dalam Propemperda 2025, Mulai Soal Disabilitas hingga Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul

Fahtia Ainur Rofiq • Kamis, 28 November 2024 | 22:36 WIB
PENETAPAN: Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda saat menyampaikam 12 judul ranperda pada rapat paripurna penetapan propemperda 2025.
PENETAPAN: Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda saat menyampaikam 12 judul ranperda pada rapat paripurna penetapan propemperda 2025.

RADAR GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025. Dalam program tersebut, terdapat 12 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun mendatang.

Dari 12 Ranperda tersebut, lima merupakan inisiatif DPRD Gresik, sementara tujuh lainnya adalah inisiatif Pemerintah Daerah.

Lima Ranperda Inisiatif DPRD Gresik meliputi beberapa isu strategis, di antaranya Ranperda tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2040. Selain itu, DPRD juga mengusulkan Ranperda Bangunan Gedung serta Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Desa.

Di sisi lain, tujuh Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah mencakup berbagai aspek pengelolaan daerah. Beberapa di antaranya adalah Ranperda RPJMD 2025–2029, Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Gresik Migas, Ranperda tentang Perseroda Bank Gresik, serta Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemerintah Daerah juga mengusulkan Ranperda Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, terdapat Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menegaskan bahwa Propemperda 2025 dirancang untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.

“Propemperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya tepat sasaran tetapi juga relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Propemperda ini menjadi momentum penting dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. Ranperda yang disusun diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengatasi tantangan masa depan.

Menurutnya, proses penyusunan Propemperda telah melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak. Aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, dan kebutuhan daerah menjadi landasan utama dalam menentukan prioritas rancangan peraturan daerah.

"Propemperda 2025 juga dirancang agar setiap Ranperda memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa judul Ranperda diajukan berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi, sementara lainnya diusulkan untuk mengatasi kondisi mendesak di daerah," ungkapnya.

Dengan berkembangnya teknologi dan globalisasi, pihaknya menyebutkan bahwa daerah dituntut untuk lebih responsif dan adaptif. "Oleh karena itu, Ranperda yang disusun tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan saat ini tetapi juga memperhatikan kondisi masa depan," tandasnya.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Hal ini menjadi bagian dari strategi untuk mempercepat kemajuan daerah.

"Propemperda juga memuat daftar urutan dan prioritas Ranperda yang akan dibahas dalam satu tahun anggaran. Prioritas ini ditentukan berdasarkan tingkat urgensi dan relevansi isu yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah," pungkasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD Gresik telah melakukan beberapa rapat koordinasi untuk menyusun Propemperda ini.

"Rapat-rapat tersebut memastikan bahwa setiap judul Ranperda telah memenuhi syarat dari segi substansi maupun prosedur peraturan perundang-undangan," imbuhnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#RANPERDA #Pemerintah daerah #gresik #Bapemperda #dprd #Propemperda 2025