Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Langkah Mudah Perpanjangan SIM 2024, Berikut Biaya, Persyaratan, dan Cara Pengurusan

Hany Akasah • Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:39 WIB
Pengurusan SIM memiliki aturan baru
Pengurusan SIM memiliki aturan baru

RADAR GRESIK-Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, seperti yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Jika SIM tidak diperpanjang sebelum kedaluwarsa, maka pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru.

Berikut Biaya Perpanjangan SIM yang sesuai aturan baru,


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:


SIM C: Rp75.000
SIM A: Rp80.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM BI/Umum: Rp80.000
SIM BII/Umum: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000

Biaya di atas belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman jika pengajuan dilakukan secara online.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, berikut dokumen yang harus disiapkan:

SIM Lama yang Masih Berlaku

SIM yang diperpanjang harus masih dalam masa berlaku. Jika sudah kedaluwarsa, pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Sertakan salinan fotokopi KTP dan bawa KTP asli saat mengajukan perpanjangan. Disarankan membawa lebih dari satu salinan fotokopi.

Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

Surat ini dapat diperoleh melalui tes psikologi yang dilakukan di Satpas, SIM Corner, SIM Keliling, atau secara online melalui situs ePPsi atau aplikasi ePPSi.

Surat Keterangan Sehat (Rikkes Jasmani)

Surat ini diperoleh setelah menjalani tes kesehatan yang dapat dilakukan di klinik atau Satpas terdekat.

Selain itu, ada persyaratan tambahan yang sedang diuji coba, yaitu kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau JKN, namun ini belum menjadi aturan resmi yang berlaku di semua wilayah.

Prosedur Perpanjangan SIM

Terdapat dua cara untuk memperpanjang SIM:

1. Perpanjangan SIM di Satpas atau SIM Corner

Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling.
Bawa seluruh dokumen persyaratan.
Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM.
Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
Tunggu hingga SIM baru diterbitkan. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberikan jadwal pengambilan SIM.

2. Perpanjangan SIM secara Online

Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Lakukan registrasi dengan data diri (NIK, nomor SIM lama, dan data pendukung lainnya).

Isi formulir perpanjangan SIM.
Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online melalui erikkes.id dan app.eppsi.id.

Unggah dokumen yang diperlukan.
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui Virtual Account BNI.
Pilih metode pengiriman SIM, baik diambil di Satpas atau dikirim melalui POS Indonesia.
SIM baru akan dikirim atau bisa diambil setelah diverifikasi dan dicetak.

Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean di Satpas, dan belum termasuk waktu pengiriman ke alamat pemohon. (fni/han)

Editor : Hany Akasah
#Kendaraan #perpanjangan #aturan baru #biaya #sim #Permohonan #bermotor