Kebomas- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) akan berlaga kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik tahun 2024. Sesuai aturan, kepala daerah yang maju lagi dalam Pilkada, wajib melakukan cuti sehingga posisinya harus digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Gresik, ternyata Pjs Bupati Gresik yang akan menggantikan tugas Gus Yani bukanlah Wakil Bupati Gresik atau Sekretaris Daerah (Sekda) melainkan pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau pejabat pusat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri No 100.2.1.3/4204/SJ yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir pada akhir agustus lalu.
Dalam suratnya, Tomsi Tohir menyampaikan jika Kepala Daerah yang maju kembali dalam Pilkada wajib menyampaikan surat pemberitahuan cuti paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tanggal (16/09) mendatang.
Selain itu Kemendagri juga mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak mencalonkan diri kembali namun akan ikut dalam kegiatan kampanye diwajibkan mengajukan izin cuti kampanye kepada Gubernur paling lambat 12 hari sebelum agenda kampanye. Nah, dalam aturan tersebut Pemerintah Daerah juga diminta mengusulkan 3 kandidat pejabat tinggi pratama Provinsi untuk menjadi Pjs kepala daerah. Meskipun pada akhirnya nanti keputusan ada ditangan Kemendagri.
"Semua ketentuan tersebut merujuk pada pasal 4 peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2018," tegas surat edaran tersebut.
Dikonfirmasi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Achmad Wasil mengaku saat ini Pemkab Gresik telah mengusulkan Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah sebagai Pjs Bupati Gresik.
Baca Juga: Usung Tagline Gresik Maju, Asluchul Alif Siap Bantu Gus Yani Atasi Problem Akut Kota Santri
"Usulan kami dikarenakan bu wabup tidak ikut dalam kontestasi Pilkada 2024," kata Wasil.
Editor : Cak Fir