Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ternyata Segini Gaji Paslon Jika Nanti Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Gresik

Fahtia Ainur Rofiq • Senin, 2 September 2024 | 23:09 WIB
Kantor Bupati Gresik di Jalan Wahidin Sudirohusodo.
Kantor Bupati Gresik di Jalan Wahidin Sudirohusodo.

RADAR GRESIK - Jabatan bupati dan wakil bupati selalu menjadi impian seluruh masyarakat. Selain prestise, seseorang yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati akan mendapatkan gaji, tunjangan hingga biaya operasional.

Lantas berapa besaran pendapatan yang akan diterima Bupati dan Wakil Bupati dalam satu tahun anggaran?.

Ketua Sementara DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan aturan soal gaji pokok, tunjangan jabatan dan biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati masih sama seperti sebelum-sebelumnya.

"Sepertinya masih sama. Tetap sesuai PP 59/2000, PP 109/2000, Kepres 68/2001, dan Perbup 9/2021," terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2000 tentang hak keuangan/administratif kepala daerah/wakil kepala daerah pasal 1, disebutkan seorang bupati setiap bulan akan menerima gaji pokoksebesar Rp 2,1 juta.

Sedangkan wakil bupati, setiap bulannya akan menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta. Dengan jumlah ini, maka setiap tahun bupati akan menerima gaji pokok sebesar Rp 25.200.000 dan wakil bupati sebesar Rp 21.600.000.

Selain menerima gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga akan menerima tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 68 tahun 2001, bupati setiap bulan akan menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 3,780 juta. Dan wakil bupati sebesar Rp 3,240 juta.

Sehingga, setiap tahunnya bupati akan menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 45.360.000 dan wakil bupati Rp 38.880.000.

Kemudian, dalam menjalankan tugasnya bupati dan wakil bupati akan menerima fasilitas rumah dinas dan mobil dinas.

Selanjutnya, bupati dan wakil bupati juga diberikan biaya penunjang operasional. Sesuai PP nomor 109 tahun 2000, besaran biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan pasal 9 ayat 2 PP nomor 109 tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp 150 miliar, biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati setiap tahunnya paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Dari angka tersebut, bupati akan menerima 65 persen dan wakil bupati akan menerima 35 persen. Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 9 tahun 2021 tentang biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati. 

Terpisah, Kepala Bagian Umum Pemkab Gresik Khoirul Anwar mengatakan terkait gaji dan tunjangan telah diatur di dalam PP 59/2000 dan Kepres 68/2001.

"Sedangkan Perbup 9/2021 mengatur BOP bupati dan wakil bupati. Untuk besarannya saya tidak hafal. Saya tanyakan dulu ke teman-teman teknis," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#pilkada 2024 #gresik #abdullah hamdi #gaji bupati #paslon #PAD #Biaya penunjang operasional bupati