Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dibuka 10 Hari Lagi, KPU Gresik Kembali Ingatkan Syaratnya

Fahtia Ainur Rofiq • Minggu, 18 Agustus 2024 | 14:32 WIB
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron saat melakukan sosialisasi pencalonan dan penyusunan visi-misi.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron saat melakukan sosialisasi pencalonan dan penyusunan visi-misi.

RADAR GRESIK - Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada Gresik 2024 akan dibuka 10 hari lagi tepatnya pada 27 Agustus mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik ingatkan kepada para calon untuk menyiapkan persyaratannya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik Ahmad Bashiron mengatakan pendaftaran bakal calon akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.

"Pendaftaran dibuka selama tiga hari," ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memperoleh 20 persen kursi DPRD di pemilu 2024.

"Atau 25 persen jumlah suara sah pada pemilu 2024 lalu," terangnya.

Sementara itu, terkait bakal calon yang merupakan anggota DPRD Gresik terpilih wajib melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dari anggota DPRD.

"Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) 8/2024," ungkap dia.

Menurut dia, jika hingga saat penetapan calon belum diterbitkan keputusan pemberhentiannya dari anggota DPRD maka wajib melampirkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang.

"Dimana dalam tanda terimanya menyebutkan sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," tandasnya.

Ia menambahkan, terkait syarat teknis lainnya telah diatur dalam PKPU 8/2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh parpol terkait tahapan pencalonan dan pembuatan visi-misa," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#pilkada 2024 #gresik #PKPU 8 tahun 2024 #kpu #anggota dprd #pendaftaran bakal calon bupati