RADAR GRESIK- Empat warga binaan anak Rutan kelas II B Gresik memperoleh pengurangan masa pidana pada Hari Anak Nasional 2024. Mereka mendapatkan pengurangan masa saat peringatan HAN yang bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" di Rutan kelas IIB Gresik.
Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo, bersama dengan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi memberikan penghargaan dan dukungan kepada para warga binaan anak yang berjuang memperbaiki diri di tengah keterbatasan mereka.
Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlakuan yang adil dan mendukung pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh warga binaan anak.
Pengurangan masa pidana yang diberikan sebagai dorongan moral untuk terus memperbaiki perilaku dan mengembangkan potensi diri.
"Hal ini sesuai amanat dalam Undang-Undang, yang menegaskan perlunya perlakuan yang manusiawi terhadap seluruh narapidana, termasuk anak-anak yang masih berada dalam proses pembelajaran dan pembinaan," ujarnya, Kamis (25/7).
Para warga binaan anak mendapat pengurangan masa pidana di Rutan Kelas IIB Gresik diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan dengan baik.
Mereka didorong mempertahankan sikap optimis dan semangat untuk terus belajar serta berkontribusi positif bagi masyarakat.
"Dukungan dari pemerintah melalui kebijakan ini juga mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk diberikan kesempatan kedua dalam membangun masa depan yang lebih baik," jelasnya.
Dengan mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju", Hari Anak Nasional Tahun 024 tidak hanya menjadi momentum refleksi, tetapi juga aksi konkret untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
"Semoga kebijakan ini dapat memberikan inspirasi dan menjadi tonggak positif dalam pembinaan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang tangguh dan berintegritas," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah