RADAR GRESIK - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik pada 22 Maret lalu akhirnya mendapatkan kepastian. Mereka kembali dilantik, Selasa (30/4). Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut persoalan tersebut ibarat menentukan awal Ramadan.
"Penafsiran 21 atau 22 Maret jatuhnya enam bulan sebelum penetapan calon Pilkada 2024 itu seperti penentuan awal bulan Ramadan, sering terjadi perbedaan," terang Bupati Fandi Akhmad Yani.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan pelantikan ulang 143 ASN setelah mendapatkan surat izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi usai para ASN dilantik pada 22 Maret 2024 lalu, Kemendagri menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah, baik Bupati dan Walikota yang melakukan pelantikan pada 22 Maret 2024 sehubungan dengan dekatnya waktu pilkada serentak 2024," ungkap Bupati Fandi Akhmad Yani.
Dalam suratnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, sebagaimana UU 10/2016 disebutkan kepala daerah dilarang melakukan mutasi dan pelantikan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Kepala Daerah dalam pilkada serentak 2024.
Di mana dalam timeline KPU RI, penetapan bakal calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.
"Kemendagri kemudian mengingatkan bahwa tanggal 22 Maret 2024 sudah masuk ketentuan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sehingga Kemendagri menyurati kami agar sebaiknya kepala daerah yang telah melakukan pelantikan pada 22 Maret 2024 mengurus izin (mutasi dan pelantikan)," kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Dikatakan, mutasi dan pelantikan pada 22 Maret 2024 telah memenuhi semua persyaratan, baik administrasi maupun subtansi.
Seperti dalam pengangkatan empat pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama seperti dua staf ahli dan dua kepala Dinas, telah dilakukan seleksi sesuai tahapan yang ditentukan.
Adapun pejabat dan ASN yang dilantik hari ini, jumlahnya sama dengan yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu. Begitupun posisi dan jabatannya.
"Sehingga kami menyikapi hal ini biasa-biasa saja, karena sebenarnya sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan," pungkas Bupati Fandi Akhmad Yani.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik Agung Endro DS menyampaikan, kemarin pihaknya menerima surat izin dari Kemendagri.
"Surat izin untuk eselon III dan IV ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, untuk eslon II ditandatangani Mendagri Pak Tito," tegas Agung.
Dengan adanya pelantikan hari ini, maka SK pelantikan pada 22 Maret 2024 dicabut, dan diperbaharui dengan SK baru yang diterbitkan pada hari ini. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq