RADAR GRESIK-Bukan menjadi rahasia umum jika Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pekerjaan yang diidamkan banyak orang. Namun sayangnya, ada puluhan ASN yang berumah tangga justru menggunakan pekerjaannya ini untuk menggaet lawan jenis.
Nah, kehadiran orang ketiga inilah yang menjadi pemicu tingginya angka perceraian para ASN dilingkungan Pemkab Gresik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Hendro Setyo Utomo mencatat sepanjang 2022 hingga 2023 jumlah ASN yang melakukan perceraian mencapai 35 orang. Adapun rinciannya yakni pada 2022 jumlah ASN yang bercerai mencapai 21 orang sedangkan 2023 sebanyak 14 orang.
"Dari data yang saya baca, mayoritas perceraian bukan karena faktor ekonomi melainkan hadirnya orang ketiga," kata Agung.
Tentu saja, lanjut Agung, sebagai pembina kepegawaian angka ini terbilang tinggi sehingga BKPSDM akan melakukan sejumlah langkah pembinaan serta penguatan mental untuk menekan angka perceraian.
Adapun rencana yang akan dilakukan mulai dari intens menggelar FGD tentang penguatan ketahanan rumah tangga, hingga melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun.
"Kami berpesan agar pada ASN senantiasa menjaga kode etik sebagai ASN. Karena, pelanggaran berat kode etik tidak bisa ditawar lagi dan ada konsekuensi hukuman yang menanti," tegasnya.
Agung pun mengingatkan, pada tahun lalu Badan Pertimbangan ASN telah menjatuhkan hukuman berat kepada puluhan ASN berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri dalam sidang pelanggaran disiplin. Nah, dari jumlah pelanggaran yang dilakukan ASN yang melakukan pelanggaran izin perkawinan dan izin perceraian cukup mendominasi.
"Maka yang perlu diingat adalah ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yaitu agar setiap ASN dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakannya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan-undangan yang berlaku. Tentunya dalam hal ini diperlukan peran atasan," pungkasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah