GRESIK -- Menjelang akhir tahun, DPRD Gresik berhasil menyelesaikan pembahasan empat rancangan perda (ranperda). Salah satunya, ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sempat tertunda. Kemarin mereka melakukan penetapan bersama pemerintah kabupaten.
Selain RTRW, dewan juga menetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi daerah. Sementara Ranperda yang ditetapkan adalah Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, dan Ranperda Smart City.
Ketua Bapenperda DPRD Gresik Khoirul Huda dalam laporannya menyampaikan, persetujuan dan pengambilan keputusan atas ranperda RTRW dilakukan setelah Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian (Kemen) ATR/BPN turun.
Salah satu rekom dalam persetujuan substansi tersebut yakni struktur dan pola ruang tidak ada perubahan secara subtansial, tapi harus menyelaraskan pola ruang dengan garis pantai.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Tetap Masukkan Uji Tera dan Uji Kir Dalam Ranperda PDRD
"Bahwa garis pantai mengikuti kondisi eksisting sesuai hasil verifikasi, sehingga seluruh luas daratan termasuk hasil reklamasi sudah masuk wilayah kabupaten Gresik," ujar Huda.
Sementara penyesuaian terkait luasan Lahan Sawah Dilindungi yang ditetapkan antara lain, luas lahan tanaman pangan ditetapkan 36641, hektare, tanaman hortikultura selua 11. 887 hektare.
"Sedangkan yang ditetapkan menjadi pertanian yang dilindungi atau LP2B 27.770 hektare, yang sudah masuk dalam bagian dari 36 ribu hektare, ketentuan itu Itu yang mengikat untuk menjamin produksi pangan," kata dia.
Baca Juga: Ditarget Rampung Tahun Ini, Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Masuk Tahap Finalisasi
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani seusai rapat paripurna mengatakan lambatnya pengesahan ranperda RTRW dikarenakan persetujuan Subtansi baru turun.
"Nah itu yang memang jadi kewenangan Kementerian ATR/BPN," ujar dia.
Dikatakan, setelah Ranperda RTRW disahkan, akan berlaku ketentuan insentif dan dis-insentif bagi pengusaha.
Pelaku usaha yang taat regulasi akan mendapatkan insentif pajak ataupun retribusi, sementara pelaku Usaha yang nekat mengabaikan ketentuan tata ruang akan ada sanksi dis-insentif.
"Ya nanti akan ditindaklanjuti dengan perbup mengenai ketentuan tersebut," pungkasnya. (rof)
Editor : Hany Akasah