Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hasan kepada wartawan mengatakan nantinya RT/RW akan mendapatkan insentif. Namun insentif itu berupa uang untuk operasional RT/RW. Jumlahnya, untuk RT Rp 50 ribu dan RW Rp 75 ribu. Insentif itu diberikan setiap bulan. “Ini untuk operasional, bukan untuk pribadi,” ujarnya.
Dikatakan, terkait teknis penyalurannya masih belum diputuskan. Apakah akan diberikan setiap bulan atau tiga bulan sekali. “Masih kami diskusikan seperti apa nanti proses pencairannya,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Gresik Syaichu Busyiri mengatakan pihaknya terus mendesak pemerintah agar memberikan insentif kepada RT dan RW. Terutama untuk wilayah kelurahan. “Pada finalisasi R-APBD 2023 sudah disepakati, untuk nominalnya berapa kami minta Pemkab menghitung,” terangnya.
Untuk RT dan RW di desa anggarannya masuk di Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara untuk RT dan RW di Kelurahan anggarannya langsung di APBD dan dimasukkan anggaran kecamatan. “Untuk teknisnya kami serahkan kepada pemerintah. Yang jelas tahun depan harus ada,” imbuhnya.
Baca juga : Pemkab Gresik Siapkan Anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW
Baca juga : Dewan Anggarkan Insentif RT dan RW
Menurut dia, peran RT dan RW sangat sentral untuk melayani masyarakat ditingkatan paling bawah. Makanya pihaknya sangat berharap anggarannya bisa terus ditingkatkan. “Terutama ditingkat kelurahan. Selama ini mereka tidak mendapatkan anggaran sama sekali. Ini yang kami perjuangkan,” pungkasnya. (rof) Editor : Hany Akasah