Pembayaran ganti rugi dilakukan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta jajaran dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik di Balai Desa Lundo. Total ada lima bidang tanah yang dibayar.
"Penyerahan tanah untuk penganganan banjir kali lamong ini merupakan ladang ibadah bagi semuanya, dan semoga menjadi berkah," ujar Gus Yani, dalam sambutannya.
Gus Yani mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan pengendalian banjir yang terjadi. Misalnya dengan respon cepat saat tanggul jebol di Cermenlerek Oktober lalu.
Baca juga : Tanggul Kali Lamong Jebol, BPBD Gresik Bentuk Tim Siaga
"Kita dari Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus konsisten dalam pembebasan tanah sepanjang Kali Lamong. Tujuannya tidak lain adalah tanah yang sudah dibebaskan tersebut bisa dimanfaatkan tidak hanya normalisasi, tetapi juga untuk pembangunan fasilitas pengendalian banjir Kali Lamong," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPN Gresik Asep Heri mengatakan tahun ini pembebasan lahan Kali Lamong dilakukan di tiga kecamatan dan empat desa. Yakni
bahwa untuk pembebasan tanah tahun ini ditargetkan mencakup 3 kecamatan dan 4 desa. Yakni, Desa Jono Kecamatan Cerme, Desa Lundo Kecamatan Benjeng, Desa Sekarputih dan Desa Wotansari Kecamatan Balongpanggang. Nominalnya, sebesar Rp 9,6 miliar.
"Untuk saat ini ada lima pemililk tanah di Desa Lundo dengan luas 927 meter persegi yang diberi ganti rugi. Dengan nominal Rp 565 juta," terang Asep Heri.
Baca juga : Dinas PU Genjot Pembebasan Lahan Kali Lamong
Asep Heri menjelaskan hingga hari ini capaian pembebasan tanah sebesar 28,81 persen.
"Sisanya sebesar 1,7 hektar dengan nilai ganti rugi Rp 7,3 miliar akan kita kebut di tahun ini," ujarnya. (rof) Editor : Hany Akasah