Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan saat IMTA berubah menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dengan perubahan ini kemungkinan pendapatan dari sektor ini tidak bisa dipungut. "Iya saat ini pakai RPTKA. Namun kami telah meminta DPM-PTSP untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum," ujarnya.
Menurut dia, hingga lima bulan berjalannya tahun anggaran 2022, pendapatan masih kosong. Padahal, sudah ada ratusan TKA yang masuk ke Gresik. "Kalau benar nanti tidak bisa memungut retribusinya. Maka daerah dipastikan kehilangan target pendapatan Rp 3,5 miliar," terangnya.
Dengan terus menurunnya pendapatan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk membuat inovasi baru dalam meningkatkan pendapatan. Sehingga, tidak mengurangi belanja daerah untuk pembangunan. "Ini penting untuk segera dilakukan. Sehingga APBD bisa ditingkatkan," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gresik Reza Pahlevi mengakui memang ada perubahan IMTA menjadi RPTKA. Dan memang sampai saat ini belum ada pendapatan yang masuk. "Iya memang ada perubahan. Sekarang bukan IMTA tapi RPTKA," terangnya. (rof/han) Editor : Hany Akasah