Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Aturan Berubah, Pemkab Gresik Bakal Kehilangan Pendapatan IMTA

Hany Akasah • Jumat, 20 Mei 2022 | 12:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana. ( Ist./Radar Gresik)
Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana. ( Ist./Radar Gresik)
GRESIK - Perubahan sejumlah regulasi yang dilakukan pemerintah pusat terus menggerus pendapatan daerah. Salah satunya, pendapatan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Perubahan aturan membuat Pemkab Gresik bakal kehilangan pendapatan Rp 3,5 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan saat IMTA berubah menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dengan perubahan ini kemungkinan pendapatan dari sektor ini tidak bisa dipungut. "Iya saat ini pakai RPTKA. Namun kami telah meminta DPM-PTSP untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum," ujarnya.

Menurut dia, hingga lima bulan berjalannya tahun anggaran 2022, pendapatan masih kosong. Padahal, sudah ada ratusan TKA yang masuk ke Gresik. "Kalau benar nanti tidak bisa memungut retribusinya. Maka daerah dipastikan kehilangan target pendapatan Rp 3,5 miliar," terangnya.



Dengan terus menurunnya pendapatan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk membuat inovasi baru dalam meningkatkan pendapatan. Sehingga, tidak mengurangi belanja daerah untuk pembangunan. "Ini penting untuk segera dilakukan. Sehingga APBD bisa ditingkatkan," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gresik Reza Pahlevi mengakui memang ada perubahan IMTA menjadi RPTKA. Dan memang sampai saat ini belum ada pendapatan yang masuk. "Iya memang ada perubahan. Sekarang bukan IMTA tapi RPTKA," terangnya. (rof/han) Editor : Hany Akasah
#IMTA #pemkab gresik #gresik #tenaga kerja #tenaga kerja asing