RADAR GRESIK – Persoalan perizinan operasional pondok pesantren (ponpes) menjadi perhatian serius jajaran DPRD Kabupaten Gresik. Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menggelar silaturahmi dan diskusi intensif bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muhammad Ali Faiq, guna membahas penyelarasan data serta kendala pengurusan Izin Operasional (IJOP) pesantren.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenag Gresik tersebut berfokus pada perumusan langkah pendampingan bagi ratusan pondok pesantren yang masih berproses melengkapi persyaratan administrasi maupun regulasi teknis perizinan.
Baca Juga: DPRD Gresik Minta ASN Penerima Satyalancana Karya Satya Semakin Berintegritas
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyampaikan bahwa salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dirampungkan adalah sinkronisasi data pesantren antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik dengan Kemenag Gresik. Penyelarasan ini krusial agar data yang digunakan makin presisi sebagai pijakan kebijakan dan penyaluran program bantuan.
“Hal yang paling krusial hari ini adalah sinkronisasi data antara milik dinas Pemkab dengan Kemenag Gresik. Ini perlu kita sinergikan agar datanya akurat dan valid,” ujar Syahrul Munir.
Lebih lanjut, Syahrul menyoroti hambatan pemenuhan persyaratan teknis fisik bangunan. Sejumlah ponpes yang mengajukan permohonan IJOP—terutama yang memproses izin operasional sejak tahun 2021 ke atas—masih mengalami kesulitan melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga: Kabel Melintang Bahayakan Warga, Komisi III DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Perda Jaringan Utilitas
Menurutnya, persoalan ini wajib menjadi perhatian lintas instansi. Terlebih, Kabupaten Gresik menyandang predikat Kota Santri dengan ratusan pondok pesantren yang memegang peranan vital dalam pilar pendidikan keagamaan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama. Perlu ada pendampingan khusus kepada pihak pesantren, termasuk ponpes yang sebenarnya sudah lama mengantongi izin operasional namun belum memiliki dokumen PBG dan SLF,” tegasnya.
Pihak DPRD Gresik berjanji akan mendorong forum pembahasan lanjutan bersama dinas teknis terkait guna memformulasi solusi atas kendala tersebut.
Baca Juga: Piala Ketua DPRD Gresik Siap Digelar, Targetkan 16 Tim SSB Kecamatan se-Kabupaten Gresik
“Harapannya, pemerintah daerah hadir memfasilitasi pesantren dalam memenuhi persyaratan teknis bangunan sehingga seluruh ponpes tetap patuh pada ketentuan aturan pemerintah pusat,” jelas Syahrul.
Sementara itu, Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, membeberkan bahwa saat ini terdapat 211 pondok pesantren yang telah memegang status IJOP aktif di Kabupaten Gresik. Namun, pemenuhan kelengkapan dokumen PBG dan SLF memang masih menjadi tantangan di lapangan.
“Untuk ponpes yang sudah mengantongi SLF dan PBG saat ini baru dua pondok pesantren. Kondisi ini yang terus membutuhkan skema pendampingan berlanjut,” ungkap Ali Faiq.
Baca Juga: Lupa Matikan Kompor Dapur, Usaha Industri Rumahan di Kedamean Gresik Hangus Terbakar
Pertemuan ini sekaligus menjadi momentum menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan terbaru pusat, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025. Diskusi ini diharapkan melahirkan konsensus bagi ponpes yang terkendala pada pengajuan maupun pembaruan izin.
Lewat sinergi Kemenag, Pemkab, dan DPRD Gresik, diharapkan terbentuk skema pendampingan lintas sektor secara berkesinambungan. Dengan begitu, aspek administrasi dan standar kelayakan bangunan pesantren dapat ditangani bertahap demi memberikan jaminan keamanan fasilitas belajar para santri di Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik