RADAR GRESIK – Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Gresik mendapati sorotan tajam dari jajaran legislatif. Komisi III DPRD Gresik secara tegas memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, tim konsultan pengawas, serta para kontraktor pelaksana untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Komisi III DPRD Gresik.
Dalam forum tersebut, dewan menyoroti berbagai persoalan krusial yang dinilai mengancam kualitas konstruksi bangunan fisik. Permasalahan yang dikuliti mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, keterlambatan progres pengerjaan di lapangan, hingga lemahnya fungsi pengawasan.
Adapun titik proyek yang menjadi perhatian serius meliputi pengerjaan jalan di wilayah Kecamatan Bungah, Dukun, Duduksampeyan, serta jalur poros Betoyoguci.
Baca Juga: Siapkan Titik Pompa Hadapi Musim Hujan, DPRD Gresik Minta Efektivitas Drainase Dioptimalkan
Wakil Ketua DPRD Gresik, Wongso Negoro, melontarkan kritik keras atas sejumlah temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya pengerjaan asal-asalan dari pihak penyedia jasa. Ia menilai pelanggaran spesifikasi tersebut tidak bisa ditoleransi karena menyangkut kepentingan publik dan dana anggaran daerah.
“Memang pekerjaannya asal-asalan. Untuk pekerjaan BTT, materialnya seharusnya menggunakan pasir, tetapi justru menggunakan sirtu. Kalau bahannya berbeda, kualitasnya juga pasti berbeda. Pemasangan batu untuk TPT (Tembok Penahan Tanah) juga hanya ditumpuk begitu saja,” ungkap Wongso.
Menurutnya, perbedaan material dan metode pemasangan yang tidak sesuai standar teknis tersebut berpotensi besar menurunkan umur layanan konstruksi jalan. Oleh sebab itu, pihak pelaksana proyek dituntut bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki dan memastikan seluruh tahapan pengerjaan kembali pada rel spesifikasi kontrak.
Baca Juga: Kawal Perda Nomor 1 Tahun 2024, Fraksi PKB DPRD Gresik Gelar Dialog Publik Fasilitasi Pesantren
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menekankan agar keterlambatan pengerjaan dan penurunan kualitas infrastruktur tidak boleh dibiarkan menjadi budaya buruk yang terus berulang. Pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja konsultan pengawas yang dinilai memiliki peran vital namun kerap lalai.
Hamdi menyoroti indikasi bahwa lemahnya pengawasan di lapangan disebabkan oleh konsultan yang merangkap dan menangani terlalu banyak proyek sekaligus di lokasi berbeda, sehingga intensitas pengawasan di setiap titik menjadi tidak maksimal.
“Kami berharap ada evaluasi terhadap konsultan pengawas. Harus benar-benar berkualitas dan berani memberikan penilaian yang objektif. Jangan sampai satu konsultan menangani banyak proyek sehingga pengawasannya tidak maksimal,” tegas Hamdi.
Baca Juga: Tekan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, DPRD Gresik Minta Pembentukan Forum BSAN
Pihaknya mendorong agar penempatan tenaga pengawas dilakukan secara proporsional guna mengawal prinsip check and balance. Pengawasan proyek pemerintah tidak boleh sekadar berorientasi pada pemenuhan administrasi semata, melainkan harus menjamin bahwa setiap rupiah uang negara menghasilkan infrastruktur yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiyana, membeberkan secara rinci data pengerjaan proyek yang mengalami deviasi dan keterlambatan signifikan.
Berdasarkan pemaparan, proyek peningkatan jalan di wilayah Bungah dan Dukun yang menelan anggaran sekitar Rp 13,9 miliar dikerjakan oleh CV Sekawan Tri Karya. Sedangkan proyek jalan di wilayah Duduksampeyan dan Betoyoguci dianggarkan sekitar Rp 3,7 miliar dengan kontraktor pelaksana CV Mulya Multi Bakti.
Baca Juga: Kawal Transparansi Dana Desa, DPRD Gresik Bersama Kecamatan Balongpanggang Gelar Monev Strategis
Berdasarkan jadwal kontrak, pengerjaan yang semestinya berlangsung dari April hingga batas akhir 25 Oktober 2026 tersebut terbukti mangkrak dan belum rampung. Aktivitas di lapangan baru efektif berjalan sekitar Mei hingga awal Juni, sehingga memicu keterlambatan masif.
Asroin menyebutkan, alasan klasik keterlambatan kerap dikaitkan dengan kendala ketersediaan material—mulai dari pasokan aspal, geotekstil (geotextile), hingga kesiapan material pengecoran. Dewan mendesak agar alasan tersebut diuji secara transparan.
Selain itu, progres pemasangan saluran air atau U-ditch turut menuai kritik tajam. Dari total rencana pemasangan sebanyak 1.704 unit, dilaporkan baru 104 unit yang terpasang di lapangan. Angka tersebut dinilai sangat jomplang dan menunjukkan rendahnya produktivitas kontraktor.
Baca Juga: Retribusi Pasar Tak Pernah Tembus Target, Komisi II DPRD Gresik Dorong Pembenahan Fasilitas
Meski regulasi memungkinkan adanya opsi perpanjangan waktu pengerjaan hingga 50 hari ke depan, Asroin menegaskan bahwa kelonggaran tersebut tidak serta-merta membebaskan kontraktor dari sanksi. Sesuai ketentuan, kontraktor tetap diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar satu permil (1℅) dari nilai kontrak untuk setiap harinya.
Menanggapi rentetan kritik dan temuan tersebut, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Gresik, Eddy Pancoro, memberikan penjelasan teknis mengenai hambatan di lapangan.
Ia mengakui bahwa pada beberapa titik, pengerjaan sempat tertunda akibat adanya permintaan warga atau instansi agar lokasi tertentu tidak digarap lebih awal. Kendati demikian, ia sepakat bahwa hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan pengerjaan di segmen lain yang sudah siap.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Soroti Bekas Galian Pipa Gas Jalan Kartini Gresik Tak Diaspal
Terkait persoalan mutu beton yang mengalami keretakan visual, Eddy memaparkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah uji independen. Hasil uji kuat tekan (compressive strength) benda uji sebenarnya menunjukkan angka yang memenuhi persyaratan teknis. Namun demikian, demi menjaga standar kualitas dan estetika publik, DPUTR menolak menerima kondisi visual beton yang retak.
Langkah cepat langsung diambil dengan menggandeng kalangan akademisi untuk melakukan audit investigatif terhadap proses hidrasi beton. Hasil evaluasi tersebut berujung pada keputusan tegas berupa pembongkaran ulang pada segmen-segmen yang bermasalah.
“Secara hasil uji kuat tekan masih memenuhi, tetapi secara visual kami tidak bisa menerima. Kami tidak mau berspekulasi. Karena itu, dilakukan evaluasi dan pembongkaran pada segmen yang mengalami retak,” ujar Eddy.
Baca Juga: Panaskan Mesin Politik di HUT Ke-62, Golkar Gresik Perkuat Konsolidasi dan Bidik 9 Kursi DPRD
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 52 segmen beton yang harus dibongkar dan dikerjakan ulang (rework). Konsekuensinya, volume pekerjaan tersebut harus direvisi dari laporan progres fisik sebelumnya.
Proses pengerasan yang terlalu cepat (fast hydration) diduga menjadi salah satu pemicu munculnya keretakan meski prosedur perawatan beton (curing) telah diterapkan di lapangan.
Di akhir penjelasannya, Eddy menegaskan bahwa pihak DPUTR akan terus menelusuri akar permasalahan jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi material dari penyedia jasa, guna memastikan akuntabilitas proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Gresik tetap terjaga. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik