RADAR GRESIK – Persoalan parkir liar, penyalahgunaan trotoar, dan keterbatasan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas serta lanjut usia (lansia) menjadi sorotan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, mengatakan sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait masih ditemukannya pelanggaran ketertiban umum. Keluhan tersebut meliputi parkir liar, penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukan, hingga minimnya fasilitas publik yang inklusif.
“Ada yang bertanya terkait Pak Siswanto dari Desa Nomas, juga Budia. Mereka mengeluhkan persoalan ketertiban umum, termasuk banyaknya parkir liar dan penggunaan trotoar serta fasilitas untuk disabilitas,” kata Mujid.
Baca Juga: 44.691 Warga Gresik Belum Memiliki Desil, Dinsos Dorong Pemutakhiran Data
Menurutnya, fasilitas publik harus dikembalikan pada fungsi utamanya. Trotoar, misalnya, merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak seharusnya terganggu oleh parkir kendaraan maupun aktivitas lainnya.
“Di rumah sakit juga perlu ada fasilitas untuk disabilitas atau lansia, termasuk parkir-parkir liar yang menggunakan bahu jalan. Itu harus ditertibkan,” ujarnya.
Mujid menambahkan, persoalan ketertiban umum tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan. Pemerintah juga perlu memastikan fasilitas publik dirancang dan digunakan secara inklusif.
Baca Juga: Sound Horeg Berpotensi Masuk Ranah Penegakan Perda Kabupaten Gresik
Menurutnya, kelompok rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas, harus mendapatkan akses yang layak terhadap fasilitas umum.
Perda Nomor 2 Tahun 2022 menempatkan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi Gresik yang tenteram, tertib, nyaman, bersih, dan indah.
Tanggung jawab menjaga ketertiban umum, lanjut Mujid, bukan hanya berada di tangan pemerintah dan aparat penegak aturan. Masyarakat, perorangan, maupun badan usaha juga memiliki kewajiban untuk ikut menjaga serta memelihara ketertiban lingkungan.
Baca Juga: Pemkab Gresik dan DPRD Dorong Perlindungan Anak dari Hulu di Era Digital
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah penggunaan ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Trotoar atau tempat khusus pejalan kaki harus digunakan sesuai peruntukannya agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Selain mengatur persoalan parkir liar dan penggunaan trotoar, perda tersebut juga mencakup penggunaan kendaraan angkutan terbuka.
Kendaraan pengangkut muatan, seperti truk pengangkut pasir, diwajibkan menggunakan penutup secara proporsional agar material yang dibawa tidak jatuh, mengganggu, atau membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: DPRD Gresik Soroti DTSEN, Puluhan Ribu Data Warga Belum Memiliki Desil
Mujid menjelaskan, kewenangan penindakan disesuaikan dengan lokasi dan jenis pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran ketertiban umum di lokasi kegiatan menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan lalu lintas di jalan raya menjadi kewenangan kepolisian bersama dinas terkait.
“Ketika penindakan di lokasi kegiatan, kewenangannya berada pada Satpol PP. Kalau terjadi pelanggaran di jalan raya, menjadi kewenangan kepolisian dan dinas terkait,” tegasnya.
Baca Juga: Beri Kursi Roda dan Modal Usaha, Kapolres Gresik Bantu Ojol Korban Kecelakaan
Mujid menekankan agar implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Masyarakat harus dapat merasakan dampaknya melalui penertiban yang konsisten dan pengelolaan fasilitas publik yang lebih baik.
“Penertiban parkir liar dan pengembalian fungsi trotoar menjadi bagian penting untuk mewujudkan ruang publik Gresik yang lebih tertib, aman, dan inklusif,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik