RADAR GRESIK – Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Gresik masih menyisakan persoalan. Sebanyak 67.908 data warga tercatat belum memiliki desil, sementara sejumlah masyarakat mengeluhkan perubahan status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Persoalan tersebut menjadi sorotan DPRD Gresik dalam hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rabu (16/9).
Dewan mendorong sinkronisasi data antara Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar persoalan validasi data segera dituntaskan.
Baca Juga: PHE WMO Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Sidorukun melalui Pelatihan Tata Boga
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, pemutakhiran data yang dilakukan setelah proses sensus memunculkan sejumlah perubahan. Warga yang sebelumnya tercatat dalam kelompok desil tertentu, kini mengalami perubahan status, bahkan ada yang tidak lagi memiliki desil.
“Carut-marut itu kami hanya mendata, tetapi data akhirnya ditentukan pusat. Karena itu, kami perlu sinkronkan antara Dinas Sosial, BPJS, dan Kominfo,” kata Mujid.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pembahasan, jumlah DTSEN di Gresik mencapai 144.025 data. Dari jumlah tersebut, sekitar 67.969 data tercatat aktif, sedangkan 67.969 lainnya disebut nonaktif.
Baca Juga: Lewat SEKAR PESISIR, PGN SAKA Bantu Perempuan Banyuurip Kembangkan Batik Mangrove
Data aktif tersebut terdiri atas 24.039 warga pada desil 1, 17.610 pada desil 2, 7.411 pada desil 3, 5.691 pada desil 4, dan 3.336 pada desil 5. Sementara itu, sebanyak 6.583 warga tercatat berada pada desil 6 hingga 10.
Adapun 67.908 data lainnya belum memiliki desil. Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan karena sejumlah warga yang sebelumnya masuk dalam data sosial daerah justru tidak tercatat dalam kelompok desil setelah pemutakhiran.
Mujid menyebut, perubahan status desil turut memicu keluhan masyarakat. Dia mencontohkan, terdapat warga yang sebelumnya berada pada desil 2, tetapi berubah menjadi desil 5. Sebaliknya, warga yang sebelumnya berada pada desil 5 atau 6 justru berubah menjadi desil 2 atau 3.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Perluasan Konflik, Sekda Pemprov Jatim Adhy Dukung RUU Pertahanan Baru
“Ini aneh, ada beberapa ribu orang yang tidak masuk desil. Dampaknya masyarakat protes ke desa, pemerintah, bahkan kami sebagai wakil rakyat juga ikut diprotes,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal yang disediakan pemerintah.
Dalam pengajuan tersebut, warga diminta mengisi kondisi sesuai fakta dan melengkapi sejumlah persyaratan. Di antaranya surat keterangan dari kepala desa, foto bagian depan rumah, ruang tamu, serta kamar mandi.
Baca Juga: Gresik Jadi Kabupaten Percontohan InCircular, DLH Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi
Data yang diajukan selanjutnya akan melalui proses verifikasi sebelum dilakukan perubahan.
“Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, nanti diverifikasi oleh tim Kementerian Sosial. Jadi masyarakat yang desilnya tidak sesuai fakta, bisa mengajukan perubahan,” tegas Mujid.
Dia berharap perbedaan data antara DTSEN dan data sosial daerah segera diselesaikan. Sinkronisasi dinilai penting agar tidak kembali terjadi perbedaan data yang berujung pada keluhan masyarakat.
Baca Juga: Komisi III DPRD Gresik Prioritaskan Infrastruktur Selatan, PUTR Dapat Tambahan Rp94,35 Miliar
“Kami berharap koordinasi dan sinkronisasi data antara Dinas Sosial, BPS, Kementerian Sosial, BPJS, dan Kominfo segera diselesaikan. Kalau data sudah matang, harapannya satu pintu melalui Kominfo,” tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifudin menambahkan, persoalan data desil yang belum valid masih ditemukan dalam jumlah cukup besar. Dia menyebut, pihaknya menerima sejumlah aduan dari warga yang sebelumnya mendapatkan bantuan, tetapi kini tidak lagi menerimanya.
“Kemarin kami menerima sejumlah aduan dari warga. Sebelumnya dapat bantuan, kok sekarang tidak,” ucap Zaifudin.
Baca Juga: Dinkes Gresik Ingatkan Calon Jemaah Haji dan Umrah Bangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini
Menurutnya, proses pengajuan perbaikan data juga menghadapi kendala persyaratan dokumentasi. Warga diharuskan melampirkan tiga foto, yakni rumah tampak depan, ruang tamu, dan kamar mandi. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan pengajuan yang hanya menyertakan satu foto.
“Ini kan masyarakat bisa memperbaiki secara mandiri, tapi muncul masalah lagi,” imbuhnya.
Zaifudin juga menyoroti kewajiban melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa. Menurutnya, persyaratan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan karena saat ini desa tidak lagi menerbitkan surat keterangan tidak mampu dengan format sebelumnya.
Baca Juga: ReDINAKER Disnaker Gresik Buka 442 Lowongan Kerja, Sektor Alat Berat Paling Banyak
“Pasti desa juga bingung jika dimintai suket itu. Tadi kita tanya, memang belum sosialisasi dari BPS-nya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPS Gresik Indriya Purwaningsih mengatakan, selama periode 1 Agustus hingga 1 September, terdapat 502 pengajuan perbaikan desil. Namun, hanya 48 pengajuan yang dinyatakan memenuhi kelengkapan persyaratan.
“Ini memang sistem. Ketika ada pengajuan, maka verifikasi sistem,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik