Sopir Truk dan Pengusaha Keluhkan Jam Operasional dan Perizinan, DPRD Gresik Siapkan Jalan Tengah

RADAR GRESIK — Ratusan sopir dump truk dan pelaku UMKM pengolahan batu kapur serta dolomit menyampaikan aspirasi terkait pembatasan jam operasional angkutan barang dan kendala legalitas usaha di Kabupaten Gresik.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengevaluasi aturan tersebut karena dinilai berdampak langsung pada kelancaran aktivitas kerja.
Keluhan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” yang digelar di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: DPRD Gresik Minta Warga Tidak Sekadar Tahu Perda, Tapi Pahami Hak dan Kewajiban Hukum
Saat ini, aturan operasional truk mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Berdasarkan kebijakan Dinas Perhubungan Gresik, kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
Perwakilan pengemudi truk, Bangi, mengungkapkan bahwa skema pembatasan tersebut memicu tekanan tinggi bagi para sopir di lapangan karena harus berkejaran dengan waktu operasional portal dan lokasi bongkar muat.
“Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena mengejar target. Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5, sedangkan kita di jalan jam 3 sore sudah tidak boleh jalan, pagi jam 8 baru boleh keluar,” ungkap Bangi.
Baca Juga: Bukan Sekadar Rutinitas, Camat Driyorejo Tegaskan Apel Pagi Jadi Kunci Pelayanan Publik Maksimal
Bangi menegaskan, kelancaran distribusi material sangat vital bagi pembangunan. Oleh sebab itu, ia berharap regulasi tersebut dapat dievaluasi sesuai kondisi riil di jalanan.
Selain masalah jam melintas, pengusaha pengolahan hasil tambang skala kecil turut menyampaikan kendala perizinan.
Edi, salah satu pengelola gudang pengolahan hasil tambang, berharap ada pendampingan dari pemerintah daerah agar usaha mikro masyarakat terlindungi secara hukum.
“Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Gudang-gudang kecil seperti kami sering terkendala masalah perizinan. Bagaimana caranya kami selaku UMKM mendapat bimbingan dan perlindungan hukum dari pemerintah agar perizinan ini dipermudah?” tanya Edi.



