Soroti Dua BUMD, Komisi II DPRD Gresik Minta Serapan Modal Publik Berbanding Lurus dengan Pelayanan

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 12:19 WIB
Komisi II Soroti PDAM dan Gresik Mintaengenai tambahan modal. (Foto : Dok/Radar Gresik)
Komisi II Soroti PDAM dan Gresik Mintaengenai tambahan modal. (Foto : Dok/Radar Gresik)

RADAR GRESIK — Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gresik, Perumda Giri Tirta (PDAM) dan PT Gresik Migas (Perseroda), kini tengah berada dalam sorotan tajam Komisi II DPRD Kabupaten Gresik.

Keduanya disentil terkait efektivitas pengelolaan anggaran, ekspansi bisnis, hingga permohonan penyertaan modal daerah.

Rencana perluasan jaringan pelayanan air bersih Perumda Giri Tirta di wilayah Gresik Utara masih tertahan. Proyek yang mencakup dua paket pekerjaan di Kecamatan Bungah (1.890 sambungan rumah/SR bernilai Rp43,85 miliar) dan Kecamatan Sembayat (3.448 SR bernilai Rp52,93 miliar) ini menelan total anggaran Rp96,78 miliar. Namun, pengerjaannya belum bisa mengeksekusi lapangan lantaran masih menunggu kepastian pendanaan dari APBN.

Baca Juga: Memanjakan Lidah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Perpaduan Coklat Rempah hingga Steak Premium

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Mochammad, menegaskan bahwa PDAM tidak boleh hanya bertopang pada alokasi pendanaan pemerintah pusat, melainkan harus memperkuat kemandirian finansial korporasi.

“Kami mendorong Perumda Giri Tirta mengambil langkah bisnis yang terukur, seperti penyesuaian tarif pelanggan industri secara proporsional, penyiapan Perda Penyertaan Modal, hingga menjalin kerja sama (MoU) dengan pihak ketiga untuk mempercepat perluasan jaringan,” ujar Mochammad.

Di saat bersamaan, Komisi II juga mengkritisi kinerja PT Gresik Migas (Perseroda). BUMD bidang energi ini tercatat sedang melancarkan ekspansi bisnis secara masif, mulai dari pengelolaan sumur tua Sekarkurung, bisnis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) untuk mendukung mandatori biodiesel nasional, perdagangan bahan kimia bersama PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS), hingga pengelolaan Sumur Rakyat Metatu bersama KUD Metatu.

Baca Juga: Resmikan Betonisasi JPD Klampok–Munggugebang, Pemkab Gresik Tuntaskan Jalan Desa di Benjeng

Meskipun aset perusahaan diproyeksikan menembus Rp51,28 miliar pada akhir 2026, target laba bersih yang dibidik justru tergolong sangat minim, yakni hanya sebesar Rp211,58 juta.

Anomali angka ini menjadi catatan serius legislatif, terlebih PT Gresik Migas telah mengajukan permohonan tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp7 miliar melalui Surat Nomor 000/0398/437.84.2/2026 tertanggal 10 Juli 2026, sebagai tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2025. Dana segar tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengembangan sektor migas di Ujungpangkah dan pembangunan SPBUN.

Mochammad menekankan bahwa rekomendasi dari Komisi II DPRD Gresik bukan sekadar urusan menyetujui tambahan modal atau menyetujui perluasan jaringan, melainkan menuntut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Baca Juga: Pagu Bagian Umum Setda Melonjak, Komisi I DPRD Gresik Sentil Kualitas Perencanaan Anggaran

“Rekomendasi Komisi II menjadi penting bukan sekadar soal tambahan modal atau perluasan jaringan. Yang ditunggu publik adalah bukti bahwa setiap rupiah uang daerah benar-benar mampu berujung pada peningkatan pelayanan, pertumbuhan usaha, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Mochammad. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
PDAM Migas gresik dprd BUMD