Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ikuti Arahan Dirjenpas, Rutan Gresik Pertajam Pengawasan, Program Zero Halinar, dan Bebas Pungli

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯
VIRTUAL : Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Dhimas Isdwiyono beserta jajaranya saat mengikuti pengarahan Dirjenpas Secara Virtual. (Foto ; Yudhi/Radar Gresik)
VIRTUAL : Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Dhimas Isdwiyono beserta jajaranya saat mengikuti pengarahan Dirjenpas Secara Virtual. (Foto ; Yudhi/Radar Gresik)

Advertisement

RADAR GRESIK — Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik mengikuti pengarahan strategis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Gresik tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Gresik, Dhimas Isdwiyono, serta diikuti oleh pejabat struktural dan jajaran staf teknis.

Agenda ini digelar guna menyamakan persepsi sekaligus mengakselerasi implementasi kebijakan strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat satuan kerja daerah.

Dalam pengarahannya, Dirjenpas menggarisbawahi sejumlah isu krusial. Pada aspek keamanan dan ketertiban (kamtib), seluruh Lapas dan Rutan diinstruksikan untuk makin intensif memperkuat sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Forkopimda.

Selain itu, razia rutin diminta terus ditingkatkan guna mewujudkan program Zero HP dan Zero Narkoba secara konsisten.

Advertisement

Sektor pelayanan publik juga tak luput dari penekanan. Jajaran Pemasyarakatan didorong merealisasikan program Quick Wins—pelayanan prima yang transparan, akuntabel, cepat, dan bersih dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

Poin penting lain yang disampaikan Dirjenpas yakni terkait optimasi program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pemanfaatan lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Di sisi lain, kebijakan pengadaan Bahan Makanan (Bama) WBP untuk tahun anggaran 2027 wajib melibatkan pelaku usaha atau pengusaha lokal melalui skema e-katalog.

Kebijakan tegas ini melarang keterlibatan pengusaha nonlokal maupun pihak yang mengatasnamakan pengusaha daerah demi menggerakkan ekonomi lokal serta menjaga akuntabilitas pengadaan.

Menghadapi dinamika alam, seluruh pimpinan satker diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana, seperti kebakaran hutan maupun paparan abu vulkanik, dengan mewajibkan penggunaan masker bagi petugas dan WBP jika terjadi penurunan kualitas udara.

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres Gresik Ganjar Penghargaan Lima Personel Berprestasi

Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres Gresik Ganjar Penghargaan Lima Personel Berprestasi

RADAR GRESIK — Dedikasi dan loyalitas jajaran Polres Gresik dalam meningkatkan mutu kualitas pelayanan publik berbuah manis. Sebanyak lima personel Polres Gresik diganjar penghargaan (reward) atas kontribusi langsung mer

Kipas Angin Korslet Saat Penghuni Tidur, Rumah Kayu di Roomo Gresik Ludes Terbakar

Kipas Angin Korslet Saat Penghuni Tidur, Rumah Kayu di Roomo Gresik Ludes Terbakar

RADAR GRESIK — Musibah kebakaran melanda sebuah bangunan rumah hunian semi permanen berbahan kayu di Jalan Raya Roomo Nomor 116, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Senin (7/9/2026) dini hari. Insiden ini men

Persiapan Pilkades Serentak 2027, DPRD dan Pemkab Gresik Prioritaskan Revisi Perda Aturan Kades

Persiapan Pilkades Serentak 2027, DPRD dan Pemkab Gresik Prioritaskan Revisi Perda Aturan Kades

RADAR GRESIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik resmi menetapkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gr

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer