Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Komitmen Kawal Hak Pekerja, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Janji Panggil PT IMS

Hany Akasah • Kamis, 9 Juli 2026 | 19:01 WIB
AKSI: Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, saat berdialog langsung menemui ratusan massa buruh DPC FSP Kahutindo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gresik. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
AKSI: Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, saat berdialog langsung menemui ratusan massa buruh DPC FSP Kahutindo yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gresik. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kabupaten Gresik menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Kamis (9/7).

Aksi turun ke jalan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja oleh manajemen PT Indonesia Marina Shipyard (IMS) yang hingga kini belum dipenuhi.

Dalam orasinya, massa menuntut penyelesaian hak-hak krusial mulai dari pembayaran pesangon, tunggakan upah, hak pensiun, hingga upah lembur. Para buruh juga memprotes keras kebijakan sepihak perusahaan galangan kapal tersebut yang mencicil uang pesangon hingga 36 kali.

Baca Juga: DPRD Gresik Dorong UMKM Duduksampeyan Naik Kelas, Minta Pelaku Usaha Segera Lengkapi Legalitas

Aksi unjuk rasa ini direspons langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir. Didampingi jajaran Komisi IV DPRD, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta aparat Kepolisian dan Satpol PP, legislator asal PKB tersebut menemui langsung massa aksi di depan gerbang parlemen.

“Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh persoalan terkait hak-hak normatif pekerja di PT Indonesia Marina Shipyard. Hak-hak pekerja yang mandek harus mendapatkan penyelesaian konkret dan berkeadilan,” tegas Syahrul di hadapan massa buruh, Kamis (9/7).

Syahrul memaparkan, dari hasil audiensi cepat di lapangan, ditemukan potret buram ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Di antaranya skema pesangon yang dicicil selama 36 bulan, upah lembur yang belum dibayarkan, dugaan pemberian upah di bawah ketentuan regulasi, hingga pesangon bagi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belum dicairkan.

Baca Juga: SMP Negeri Kekurangan Siswa, Komisi IV DPRD Gresik Minta Dispendik Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Menyikapi hal itu, Syahrul menegaskan DPRD Gresik akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen PT Indonesia Marina Shipyard untuk duduk bersama dalam forum mediasi dengan perwakilan buruh. Jika jalur mediasi menemui jalan buntu, parlemen siap mendorong langkah hukum formal.

“Kami meminta Disnaker Gresik segera melakukan telaah mendalam terhadap dugaan pelanggaran hak normatif ini. Hasil kajian tersebut akan kami rekomendasikan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut, sekaligus diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri agar ada kepastian hukum. DPRD akan terus mengawal perjuangan kawan-kawan pekerja sampai hak mereka dipenuhi,” imbuh Syahrul.

Di tempat yang sama, Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik, Agus Salim, mengungkapkan kekecewaannya lantaran pihak perusahaan kerap mengingkari kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba 3,37 Ton, Ketua DPRD Gresik Desak Mitigasi dan Pengetatan Izin Pergudangan

Agus membeberkan, selain persoalan cicilan pesangon yang tidak manusiawi, perusahaan juga diduga memotong hak pensiun secara sepihak. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pekerja seharusnya memperoleh manfaat pensiun sebesar 1,75 kali ketentuan, namun realisasinya hanya diberikan satu kali. Ironisnya, pelanggaran tidak hanya menyasar mantan pekerja, namun juga buruh aktif yang belum menerima hak gaji selama hampir dua bulan terakhir.

“Ditambah lagi ada persoalan upah di bawah ketentuan minimal dan upah lembur yang menggantung. Karena itu, kami meminta intervensi kuat dari DPRD dan Pemkab Gresik untuk mengawal kasus ini. Buruh berharap pemerintah daerah dapat segera menghadirkan manajemen PT Indonesia Marina Shipyard untuk menuntaskan kewajiban mereka,” pungkas Agus. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#serikat pekerja #Syahrul Munir #gresik #buruh #dprd