RADAR GRESIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik pada Kamis (30/4).
Persetujuan tersebut disertai dengan berbagai catatan dan rekomendasi perbaikan kinerja untuk Pemerintah Kabupaten Gresik di masa mendatang.
Baca Juga: Penyerahan PSU Perumahan di Gresik Minim, Komisi III DPRD Usulkan Regulasi Penertiban
Ketua Pansus LKPJ DPRD Gresik, Faqih Usman, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan secara sistematis, objektif, dan akuntabel.
Melalui rapat kerja bersama perangkat daerah serta pendalaman materi, Pansus telah membedah realisasi anggaran dan capaian program kerja sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
“Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Faqih.
Dalam hasil finalisasinya, Pansus merumuskan rekomendasi yang mencakup empat bidang utama. Di bidang pemerintahan, fokus diarahkan pada penguatan tata kelola melalui digitalisasi layanan dan reformasi kepegawaian.
Sementara di sektor ekonomi, Pemda diminta lebih adaptif terhadap ekonomi digital serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui profesionalisme BUMD dan kepatuhan pajak.
Bidang pembangunan dan kesejahteraan rakyat juga tak luput dari perhatian. DPRD menekankan percepatan infrastruktur dasar, penanganan drainase, hingga penataan kawasan kumuh.
Baca Juga: Anggota DPRD Gresik Ajak Generasi Muda Melek Industri Hijau: Jangan Hanya Jadi Penonton
Terkait kesejahteraan, peningkatan kualitas SDM melalui pemerataan akses pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas guna menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan.
“Setelah melalui pembahasan secara komprehensif, Pansus mengusulkan agar rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 dapat ditetapkan sebagai keputusan DPRD, guna menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Faqih Usman.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, menyatakan bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati laporan Pansus tersebut untuk diserahkan kepada Bupati Gresik sebagai panduan perbaikan kinerja eksekutif.
Baca Juga: Perkuat Integritas OPD, Inspektorat Gresik Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir anggaran tahun 2025 dapat diterima dan disetujui sebagai rekomendasi DPRD Kabupaten Gresik,” ucap Mujid Riduan di hadapan peserta rapat.
Menutup sidang tersebut, pimpinan dewan mengapresiasi kerja keras seluruh anggota Pansus dan menekankan bahwa rekomendasi yang dihasilkan harus menjadi acuan strategis agar pembangunan di Kabupaten Gresik semakin tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (jar/han)
Editor : Hany Akasah