RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi mengumumkan bahwa tidak ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus membentengi warga dari ancaman penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Breaking News : Razia ASN Nakal, 21 Pegawai Ditangkap Nongkrong saat Jam Kerja
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan nihil rekrutmen ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gresik. Ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur oleh janji-janji manis dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin masyarakat tidak bingung dan tidak menjadi korban. Tahun 2026 tidak ada rekrutmen CPNS di Pemkab Gresik. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal pemerintah,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut.
Baca Juga: Kasatpol PP Gresik Amankan ASN Nakal, Salah Satu Pegawai Ungkap Fakta Mengejutkan
Senada dengan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan pihaknya akan segera memperkuat pengumuman ini melalui surat edaran resmi. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya potensi hoaks terkait surat keputusan (SK) palsu maupun tawaran rekrutmen berbayar.
“Kami segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Gresik. Jika ada pihak yang menawarkan bantuan masuk CPNS, apalagi dengan meminta sejumlah uang, dipastikan itu tidak benar. Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya,” jelas Agung.
Pihak BKPSDM juga mengimbau warga agar proaktif melakukan verifikasi informasi. Jika menemukan modus mencurigakan atau tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, masyarakat diminta segera melapor ke saluran resmi.
“Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 112, pesan langsung Instagram @bkpsdmgresikkab, atau WhatsApp resmi BKPSDM Gresik di 0812-3219-5181. Kami siap menindaklanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi warga yang merasa telah menjadi korban penipuan untuk melapor agar dapat segera diproses secara hukum.
Melalui penegasan ini, Pemkab Gresik berharap rantai penipuan rekrutmen ASN dapat diputus dan masyarakat semakin waspada dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. (han)
Editor : Hany Akasah