RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah cepat dalam menangani kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil guna merespons laporan adanya masyarakat yang menjadi korban dokumen palsu pengangkatan PNS dan PPPK.
Kasus ini mulai terkuak pada Senin (6/4/2026), ketika 9 orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik. Mereka membawa dokumen yang diduga Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun dokumen tersebut baru diterima korban pada April 2026.
Baca Juga: Puluhan Orang Tertipu SK PNS Palsu di Gresik, Korban Datang Berseragam Lengkap ke Kantor Bupati
Berdasarkan verifikasi awal oleh BKPSDM, ditemukan berbagai kejanggalan pada dokumen tersebut, mulai dari alur administrasi yang tidak sesuai, format dokumen yang menyimpang, hingga mekanisme penempatan yang mencurigakan.
Para korban diklaim ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Ortala, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Tragisnya, para korban diketahui telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal fantastis, berkisar antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, demi iming-iming lolos menjadi ASN tanpa prosedur resmi.
Baca Juga: Wacana WFH ASN untuk Hemat BBM, Dispendik Gresik: Tetap Ikut Pusat, Belajar Tatap Muka Tak Berubah
Sebagai bentuk perlindungan, BKPSDM mengundang para korban pada Kamis (9/4) untuk diberikan pendampingan dan fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemkab Gresik berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN sepenuhnya terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegas Agung Endro.
Baca Juga: Modernisasi Demokrasi Desa, Pemkab Gresik Kaji Sistem e-Voting untuk Pilkades Serentak 2027
Ia juga menambahkan bahwa untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen CPNS. Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian. Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” pungkasnya.
Masyarakat kini diimbau untuk melakukan pengecekan mandiri guna menghindari praktik penipuan serupa. Validasi keabsahan data kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dapat diakses melalui laman: https://bkpsdm.gresikkab.go.id/pages/validasi-nip-asn-kabupaten-gresik
Perlu diperhatikan bahwa layanan tersebut khusus diperuntukkan bagi verifikasi ASN di lingkungan Pemkab Gresik dan tidak berlaku untuk instansi atau daerah lain. Pemkab Gresik meminta masyarakat untuk selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi pemerintah. (han)
Editor : Hany Akasah