RADAR GRESIK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik resmi mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan operasional di lingkungan kerja, menyusul terbitnya instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa imbauan ini berpijak pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Baca Juga: Viral Isu PHK di Gresik, Disnaker Pastikan Belum Ada Aduan Resmi
Dalam implementasinya, skema bekerja dari rumah ini dirancang fleksibel agar tidak mengganggu roda ekonomi perusahaan.
“WFH dapat diterapkan satu hari dalam seminggu atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan,” ujar Zainul pada Senin (6/4/2026).
Zainul memberikan penekanan keras bahwa transisi skema kerja ini tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk merugikan hak-hak pekerja.
Baca Juga: Tak Sekadar Daftar, Begini Alur Ketat Faskes Menjadi Mitra BPJS Kesehatan Cabang Gresik
Ia menegaskan bahwa seluruh hak finansial karyawan harus tetap terpenuhi sesuai kesepakatan kerja yang berlaku.
Perusahaan tetap wajib membayarkan upah dan gaji secara penuh tanpa pengurangan, serta tidak diperbolehkan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan hanya karena mereka bekerja dari rumah.
Di sisi lain, para pekerja juga dituntut untuk tetap menjaga profesionalisme. Tugas dan kewajiban harus dijalankan sebagaimana mestinya saat berada di kantor.
Baca Juga: Wujudkan Kesetaraan Kerja, Disnaker Gresik Buka Pintu Perusahaan bagi Penyandang Disabilitas
Perusahaan pun diminta untuk menyiapkan sistem pemantauan agar kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan kepada publik maupun klien tetap terjaga secara optimal selama kebijakan WFH berlangsung.
Guna memperkuat payung hukum di tingkat lokal, Disnaker Gresik saat ini tengah menggodok sejumlah regulasi pendukung.
Dokumen yang disiapkan meliputi peraturan atau surat edaran dari Bupati Gresik, panduan teknis implementasi WFH bagi manajemen perusahaan, hingga program detail mengenai efisiensi energi di tingkat daerah.
“Tak hanya itu, Disnaker juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” pungkas Zainul.
Melalui kebijakan ini, Kabupaten Gresik diharapkan mampu menjadi pionir dalam menciptakan lingkungan kerja yang adaptif, modern, dan hemat energi, namun tetap menjamin kesejahteraan serta hak-hak dasar para tenaga kerja. (jar/han)
Editor : Hany Akasah