Tak Sekadar Daftar, Begini Alur Ketat Faskes Menjadi Mitra BPJS Kesehatan Cabang Gresik

RADAR GRESIK - Kesempatan bagi fasilitas kesehatan untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan kini terbuka luas, baik untuk instansi milik pemerintah maupun swasta. Namun, proses ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi guna memastikan layanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkualitas dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa kerja sama ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, terdapat perbedaan ketentuan antara faskes pemerintah dan swasta dalam hal kewajiban kemitraan.
Baca Juga: Infrastruktur dan BPJS Jadi Sorotan, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Serap Aspirasi Warga
“Kerja sama ini diatur dalam regulasi yang jelas, di mana fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib bermitra dengan BPJS Kesehatan, sedangkan fasilitas kesehatan swasta memiliki opsi untuk bergabung tanpa adanya paksaan,” jelas Janoe pada Senin (06/04).
Bagi fasilitas kesehatan yang berniat menjalin kerja sama, mereka wajib melewati proses penilaian yang disebut kredensialing. Tahapan ini bertujuan untuk memverifikasi kualifikasi faskes dalam melayani peserta JKN. Janoe memaparkan bahwa penilaian mencakup berbagai dimensi operasional faskes.
“Dalam proses kredensialing, kami menilai berbagai aspek penting seperti kelengkapan dokumen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesiapan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Jamin Hak Sehat Warga, DPRD dan Pemkab Gresik Pastikan Kemudahan Reaktivasi BPJS PBI yang Nonaktif
Demi menjaga objektivitas, BPJS Kesehatan tidak bekerja sendirian dalam melakukan penilaian. Pihak eksternal seperti Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat turut dilibatkan untuk memberikan verifikasi yang adil.
“Penilaian kelayakan fasilitas kesehatan dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan, sehingga hasilnya lebih objektif dan akuntabel,” tambah Janoe.
Selain penilaian bagi mitra baru, BPJS Kesehatan juga rutin melakukan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama. Evaluasi berkala yang dilakukan setahun sekali ini bertujuan untuk menjamin bahwa standar mutu layanan tidak menurun seiring berjalannya waktu.
Janoe menegaskan bahwa rekredensialing menjadi langkah penting untuk melakukan evaluasi berkala terhadap fasilitas kesehatan yang sudah bermitra, sehingga kualitas pelayanan kepada peserta JKN tetap optimal.



