Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Limbah Konstruksi Diduga Dibuang Ilegal di Sidayu, DLH Gresik Segera Panggil Pelaku

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
Menumpuk : Limbah padat yang dibuang di pinggir Jalan Di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik. (Dok/Radar Gresik)
Menumpuk : Limbah padat yang dibuang di pinggir Jalan Di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik. (Dok/Radar Gresik)

Advertisement

RADAR GRESIK – Keresahan warga Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik terkait tumpukan limbah padat di pinggir jalan desa akhirnya mendapat respon serius.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menegaskan akan segera memanggil pihak pembuang limbah yang diduga berasal dari salah satu industri di kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut.

Limbah berupa sisa konstruksi pecahan beton, tanah urug, dan serpihan bangunan tersebut dilaporkan telah menumpuk di lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, menyatakan bahwa tim teknis telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan (verlap). Petugas memastikan adanya tumpukan material sisa bangunan yang berserakan di bahu jalan.

"Tim kami sudah turun ke lokasi untuk pengecekan material. Kami akan segera melakukan penindakan terhadap pihak-pihak terkait," ujar Jauzi, Minggu (5/4).

Advertisement

DLH Gresik tidak main-main dalam menangani kasus pembuangan limbah ilegal ini. Jauzi menjelaskan bahwa sanksi yang disiapkan mulai dari penghentian total aktivitas pembuangan hingga sanksi paksaan pemerintah berupa kewajiban pembersihan (clean up) lokasi secara mandiri oleh pihak pembuang.

“Kami minta tim segera memanggil para pihak untuk penindakan. Jika terbukti melanggar, mereka wajib melakukan pembersihan lokasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembuangan limbah ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan. Warga sering melihat dump truck keluar masuk desa antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB, meski jadwal kedatangannya tidak menentu.

Aktivitas pembuangan limbah sembarangan secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila dalam pengembangan penyelidikan ditemukan material yang masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku terancam jeratan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal mencapai Rp3 miliar.

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

DLH Gresik Uji Sampel Tanah Tumpahan Bahan Baku Sabun dan Panggil Pemilik Truk Tangki

DLH Gresik Uji Sampel Tanah Tumpahan Bahan Baku Sabun dan Panggil Pemilik Truk Tangki

RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bergerak cepat mengambil sampel tanah yang diduga tercemar tumpahan bahan baku sabun akibat kecelakaan truk tangki di pertigaan depan Masjid Agung Maulana

Respons Keluhan Pengunjung, UPT Pasar dan DLH Gresik Bersihkan Sampah di Pasar Giri

Respons Keluhan Pengunjung, UPT Pasar dan DLH Gresik Bersihkan Sampah di Pasar Giri

RADAR GRESIK – Tumpukan sampah di kawasan Pasar Giri, Jalan Sunan Giri, Kabupaten Gresik, yang sempat dikeluhkan pengunjung dan warga sekitar akhirnya ditangani. Volume sampah yang diperkirakan mencapai dua ton tersebut

Bayar Sesuai Berat! DLH Gresik Ubah Sistem Retribusi Sampah, Bukan Per KK Lagi

Bayar Sesuai Berat! DLH Gresik Ubah Sistem Retribusi Sampah, Bukan Per KK Lagi

RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik resmi menguji coba dan mensosialisasikan perubahan mekanisme pelayanan serta retribusi persampahan. Lewat skema baru ini, masyarakat didorong untuk aktif memi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer