Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dorong Kesejahteraan Lewat Zakat, DPRD Gresik Masifkan Sosialisasi Perda Pengelolaan Dana Keagamaan

Fajar Yuliyanto • Jumat, 20 Maret 2026 | 16:40 WIB
Serap Aspirasi: Anggota DPRD Gresik Noto Utomo saat sosper di daerah pemilihannya. (Fajar/Radar Gresik)
Serap Aspirasi: Anggota DPRD Gresik Noto Utomo saat sosper di daerah pemilihannya. (Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus berupaya memperkuat fondasi ekonomi umat melalui regulasi yang tepat sasaran. Salah satunya dengan menggencarkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.

Langkah ini diambil guna memastikan potensi dana keagamaan di Kota Santri dapat terkelola secara optimal untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Anggota DPRD Gresik, Noto Utomo, dalam agenda Sosper di daerah pemilihannya (Dapil), menekankan bahwa zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar kewajiban ritual keagamaan, melainkan instrumen ekonomi yang vital.

Baca Juga: Optimalkan Potensi Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan, DPRD Gresik Masifkan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023

Kehadiran Perda ini menjadi payung hukum yang kuat agar sistem pengelolaan dana umat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.

“Perda ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat. Kami ingin memastikan bahwa harta yang dihimpun benar-benar mampu mendukung kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya berputar di kelompok tertentu saja,” tegas Noto Utomo di hadapan para konstituennya.

Dalam naskah regulasi tersebut, diatur secara komprehensif mulai dari mekanisme pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian dan pengawasan.

Baca Juga: Menu Kelapa Utuh Viral, DPRD Gresik Dukung Langkah Tegas BGN Tindak Sembilan SPPG Nakal

Noto menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan serta pembinaan kepada muzaki (pembayar zakat), mustahik (penerima zakat), maupun pengelola zakat. Hal ini bertujuan agar para pengelola memiliki integritas tinggi dan amanah dalam menjalankan tugasnya.

Guna menghindari terjadinya kekeliruan dalam penyaluran, Perda ini mendorong terciptanya sistem yang efektif dan efisien. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) secara menyeluruh, mulai dari tingkat kecamatan hingga menyentuh level desa.

“Pembentukan UPZ di tingkat bawah akan mempermudah penghimpunan zakat di masyarakat. Selain untuk menyucikan diri dan harta, zakat yang terkelola dengan baik akan mengangkat derajat masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Baca Juga: Dorong Program Pemberdayaan Berkelanjutan, DPRD Gresik Apresiasi Penyaluran Bansos Nelayan Ujungpangkah

Melalui sistem yang transparan dan akuntabel, DPRD Gresik berharap kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat.

Dengan sinergi antara kelembagaan yang kuat dan pengawasan yang ketat, pengelolaan zakat di Kabupaten Gresik diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang mandiri dan berkelanjutan. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#zakat #Noto #gresik #perda #dprd