ADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada ratusan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 18 kecamatan.
Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan pihak sekolah terkait distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan yang masih menggunakan kemasan plastik.
Langkah DLH ini sejalan dengan instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya telah melarang penggunaan kantong plastik dalam distribusi MBG.
BGN menekankan bahwa makanan harus ditempatkan dalam wadah yang representatif dan higienis demi menjaga kualitas serta kesehatan penerima manfaat.
Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, mengungkapkan bahwa para guru dan wali murid merasa resah karena penggunaan plastik tidak hanya menurunkan kualitas makanan, tetapi juga memicu penumpukan sampah dalam kapasitas besar di lingkungan sekolah.
“Kami mendapat aduan dari wali murid dan kepala sekolah terkait penumpukan sampah plastik akibat distribusi MBG. Kami langsung tindak lanjuti dengan menyurati seluruh dapur SPPG se-Kabupaten Gresik,” tegas Sri Subaidah, Selasa (10/3).
Dalam surat tersebut, DLH poin-poin imbauan agar pengelola dapur meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai dan segera beralih ke kemasan yang lebih sehat serta ramah lingkungan. Hal ini penting agar tujuan program nasional untuk meningkatkan gizi tidak menyisakan masalah lingkungan di daerah.
Tak berhenti pada surat teguran, DLH Gresik juga berencana memanggil seluruh pengelola dapur SPPG untuk diberikan edukasi mendalam.
“Total ada 105 dapur SPPG yang telah beroperasi di Gresik. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengundang mereka guna memberikan edukasi terkait alternatif kemasan plastik dan teknis pengelolaan limbah dapur, baik organik maupun non-organik,” imbuhnya.
Subaidah menegaskan, kehadiran pemerintah daerah dalam mengawal Program Strategis Nasional (PSN) ini adalah untuk memastikan program berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal tanpa merugikan ekosistem lingkungan.
“Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan program pusat ini berjalan lancar di lapangan, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan residu sampah yang berlebihan,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah