Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Atasi Overload TPA, Pemkab Gresik Operasikan Teknologi Landfill Mining Berkapasitas 250 Ton Per Hari

Riri Masfardian • Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:48 WIB

Cek : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Sri Subaidah didampingi Kepala UPT TPA Ngipik Purwaningtyas melihat langsung hasil pengolahan Lindfil Minning.
Cek : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Sri Subaidah didampingi Kepala UPT TPA Ngipik Purwaningtyas melihat langsung hasil pengolahan Lindfil Minning.

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi mengoperasikan inovasi mesin Landfill Mining di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik pada awal tahun 2026 ini.

Langkah strategis ini diambil sebagai solusi atas kondisi TPA yang telah mencapai titik kritis atau overload hingga 90 persen.

Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah menuturkan bahwa berdasarkan kajian tahun 2018, lahan TPA sebenarnya sudah tidak mampu lagi menampung kiriman sampah baru.

Mengingat sulitnya mendapatkan lahan baru untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun perluasan TPA, maka teknologi penambangan sampah atau Landfill Mining menjadi jawaban untuk mengurai tumpukan sampah lama.

Dengan adanya alat ini, sampah yang telah tertimbun lebih dari 10 tahun akan dikeruk dan diolah kembali. Lahan yang telah dikosongkan nantinya dapat digunakan kembali untuk proses Landfill yang baru.

Target kapasitas mesin ini cukup besar, yakni mampu mengolah 25 ton sampah per jam. Jika dioperasikan selama 10 jam per hari, maka sebanyak 250 ton sampah dapat terurai. Secara akumulatif, dengan ketinggian tumpukan 15 meter, mesin ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.006 ton sampah.

“Inovasi ini dilakukan karena TPA kami hampir 90 persen overload, dan dari kajian tahun 2018 memang sudah melampaui kapasitas. Karena lahan sangat sulit didapat dan kami ingin membuat TPS tapi terbatas lahan, maka dengan adanya alat ini, setelah dikeruk lahan tersebut bisa digunakan kembali,” ungkap Sri Subaidah.

Diagram proses pengelolaan sampah menjadi RDF
Diagram proses pengelolaan sampah menjadi RDF

Sementara itu Kepala UPT TPA Ngipik, Purwaningtyas Noor, menuturkan bahwa sistem Landfill Mining di Gresik ini merupakan satu kesatuan unit yang terdiri dari tujuh alat utama dengan proses kerja yang terintegrasi.

Proses dimulai dari Hopper Conveyor sebagai input material sampah dari landfill yang dilengkapi dengan conveyor penghubung menuju tahap pemisahan.

Selanjutnya, sampah masuk ke mesin Vibrating Screen yang berfungsi memisahkan material organik dan anorganik menggunakan saringan ayakan (mesh) tertentu.

Alat ini memiliki dua lapis saringan untuk memisahkan material sesuai ukuran secara presisi. Setelah itu, material masuk ke tahap Desk Sorting untuk penyortiran secara manual oleh petugas guna memisahkan jenis plastik, kaca, kain, hingga logam.

Untuk pengolahan sampah organik, digunakan mesin Horizontal Chopper yang berfungsi mencacah sampah menjadi ukuran lebih kecil sesuai kebutuhan. Wawan memberikan catatan bahwa semakin kecil ukuran cacahan dan semakin basah kondisi sampah, maka kapasitas produksi mesin akan sedikit menurun.

Sementara itu, untuk memisahkan material organik dan anorganik lebih lanjut, digunakan Mobile Trommel Screen yang terdiri dari dua unit mesin yang digabung menjadi satu, lengkap dengan sistem blower di dalamnya.

Terakhir, terdapat mesin Double Shaft Shredder yang bertugas mencacah sampah anorganik menjadi ukuran kecil. Produk hasil olahan dari rangkaian mesin ini nantinya dapat dikonversi menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif.

“Awal tahun 2026 ini DLH mengoperasikan Landfill Mining untuk menambang sampah yang sudah tertimbun lebih dari 10 tahun. Sampah dipisahkan dari bebatuan, dipilah lagi untuk memisahkan antara organik dan anorganik untuk menghasilkan produk olahan yang bermanfaat,” tutup Wawan.

Tidak hanya fokus pada pengelolaan di hilir, pemerintah daerah juga menggencarkan pengurangan sampah dari hulu melalui gerakan Gresik Kawasan Merdeka Sampah (GKMS).

Melalui GKMS, masyarakat diedukasi untuk aktif melakukan pemilahan hingga daur ulang sampah mulai dari tingkat rumah tangga, tempat usaha, hingga perkantoran. Langkah ini diambil karena kondisi di hilir, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sangat bergantung pada perilaku masyarakat di tingkat hulu.

Berdasarkan data DLH Gresik, total timbulan sampah di Kabupaten-kabupaten Gresik sepanjang tahun 2025 mencapai 147.832 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77,32 persen atau sekitar 114.303 ton telah berhasil terkelola dengan baik.

Secara komposisi, sisa makanan mendominasi timbulan sampah sebesar 55,29 persen, diikuti sampah plastik sebesar 11,58 persen, serta sampah kayu dan daun sebanyak 10,29 persen.

Komposisi ini menunjukkan bahwa jika masyarakat konsisten menerapkan prinsip pemilahan antara organik dan anorganik serta menjalankan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), maka beban penanganan sampah di TPST akan berkurang secara signifikan.

Kerja keras Pemkab Gresik dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir ini membuahkan apresiasi di tingkat nasional.

Pada tahun 2026, Kabupaten Gresik sukses menjadi salah satu dari 35 Kabupaten/Kota yang menyandang predikat Menuju Kabupaten Bersih dan berhak menerima Sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Melalui pengoperasian teknologi landfill mining di hilir dan gerakan GKMS di hulu, Pemkab Gresik berharap masalah keterbatasan lahan TPA dapat teratasi seiring dengan meningkatnya kesadaran ekologis di tengah masyarakat. (rir/han)

Editor : Hany Akasah
#dlh #gresik #RDF #Mining Landfill #Sampah #TPA