Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kades di Gresik Terjerat Korupsi, Peradi Dorong Pemkab Dampingi Desa Kelola CSR

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 2 Oktober 2024 | 02:00 WIB
TANGGAPAN: Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Gresik memberikan tanggapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tiga pejabat Desa Roomo Kecamatan Manyar, Gresik.
TANGGAPAN: Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Gresik memberikan tanggapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tiga pejabat Desa Roomo Kecamatan Manyar, Gresik.

 

RADAR GRESIK - Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gresik mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan pendampingan kepada desa-desa termasuk dalam pengelolaan dana desa (DD) dan CSR (Corporate Social Responsibility).

Hal itu menanggapi banyaknya kades yang berurusan dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) karena kasus penyalahgunaan dana desa maupun CSR.

Seperti yang terjadi sebelumnya yakni kasus penyalahgunaan CSR di Desa Roomo.

Akibatnya, tiga pejabat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan Penyalahgunaan Dana Bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Smelting berupa penyaluran beras periode tahun 2023 – 2024

Ketiga tersangka itu adalah Taqwa Zaenudin selaku Kepala Desa (Kades), Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa dan Nur Hasim selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Ketua PBH Peradi DPC Kabupaten Gresik Fathul Arif menjelaskan menurut UU Peseroan Terbatas (UU 40/2007) Pasal 1 angka 3 Jo Pasal 74 secara jelas memberikan kewajiban kepada setiap perusahaan wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan ukuran kepatutan dan kewajaran.

“Selain itu ada Peraturan Daerah Kab.Gresik Nomor 23 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan peraturan bupati gresik nomor 92 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Gresik, telah memberikan aturan dan kejelasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan istilah lain yaitu CSR,” ujar Fathul Arif.

Menurutnya, sebagai Kota industri dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah terhadap pengelolaan Dana CSR dari perusahaan maupun lembaga tertentu.

“Pemerintah Kabupaten Gresik wajib memberikan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Desa-Desa yang awam akan tata cara pengelolaan dana CSR. Hal tersebut perwujudan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai fungsi pengayoman, pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.

Menurutnya, kasus itu terjadi karena tidak adanya pelaksanaan Undang-Undang dan peraturan yang mengiringinya.

Ironisnya, dalam perkara tersebut tidak bisa seolah-olah hanya Pemerintahan Desa Roomo yang salah.

Namun seharusnya Pemkab Gresik seharusnya membentuk Forum Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahan (TSLP) dan Tim Pengawas TSLP guna memberikan pengayoman, pembinaan, dan pengawasan kepada desa-desa penerima dana CSR Perusahaan di Kabupaten Gresik. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Dana #CSR #Roomo #Bantuan #peradi #gresik #Desa #manyar #smelting