Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sosialisasi Perda Tahap I 2023, DPRD Gresik Sampaikan Dua Perda Baru

Hany Akasah • Rabu, 1 Februari 2023 | 20:44 WIB
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan saat menggelar sosialisasi Perda di Desa Domas, Kecamatan Menganti. (Rofiq/Radar Gresik)
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan saat menggelar sosialisasi Perda di Desa Domas, Kecamatan Menganti. (Rofiq/Radar Gresik)
GRESIK - Memasuki awal tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perda. Pada sosialisasi tahap I 2023 ini, wakil rakyat menyampaikan dua perda baru.

Kedua perda tersebut yakni, Perda 1/2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Perda 7/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan dalam beberapa hari ini seluruh anggota turun kemasyarakat melakukan sosialisasi perda yang baru digedok pada 2022 lalu. Sosialisasi ini diharapkan bisa lebih memahamkan masyarakat dn stakeholder ditingkat bawah.

Baca Juga : Soal Reklamasi dan Parkir Kapal, Dewan Segera Gelar Hearing Lanjutan

"Sehingga benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan," ujar pria yang menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.

Dalam sosialisasi perda kali ini, pihaknya melakukannya di Desa Domas, Kecamatan Menganti. Pada kesempatan ini pihaknya menekankan pada Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sebab, di wilayah Menganti banyak industri dan pekerja.



"Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami oleh para pengusaha," ungkap dia.

Kemudian, pada aturan ini juga ada kewajiban bagi perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal 1 persen dari jumlah kebutuhan lowongan. "Ini sejumlah ketentuan baru. Dan masih banyak lagi. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru ini," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah. Politisi senior Partai Gerindra Gresik ini menggelar sosialisasi Perda di Desa Kemudi, Kecamatan Duduksampeyan. Pada kesempatan ini pihaknya menyampaikan perusahaan harus benar-benar merealisasikan aturan 60 persen tenaga kerja lokal untuk mengisi lowongan.

Baca Juga : DPRD Belum Terima Permintaan Persetujuan Refocusing 30 Persen

"Kami berharap pesatnya pertumbuhan industri di Gresik dibarengi dengan hilangnya penggangguran. Sehingga masyarakat bisa lebih sejahtera lagi," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Dengan adanya sosialisasi perda ini, menjadi motivasi pemerintah agar bisa merealisasikannya. "Karena banyak warga Gresik yang bekerja sebagai nelayan. Baik laut maupun sungai," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah
#radar gresik #berita gresik #gresik #dprd #PERDA GRESIK #DPRD GRESIK