RADAR GRESIK - Nany Widjaja menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember dalam sidang gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9).
PT JFC menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang.
Ermanto berpendapat bahwa berdasarkan undang-undang perseroan terbatas, jika terjadi permasalahan hingga merugikan keuangan perusahaan, maka yang bertanggungjawab adalah komisaris dan direksi secara tanggung renteng.
Baca Juga: Resahkan Warga, Pria Diduga Lakukan Aksi Eksibisionisme di Area Sawah Cerme Gresik Viral
Meski begitu, dia membenarkan ada pengecualian bahwa tidak semua direksi dan komisaris dimintai pertanggungjawaban dalam peraturan perundang-undangan. Pendapat itu disampaikan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum PT JFC selaku penggugat.
Selain itu, Ermanto juga membenarkan bahwa direktur bertanggungjawab untuk menanggung kerugian perusahaan sampai ke harta pribadinya. Hal itu apabila perbuatan direktur telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. "Iya (bertanggungjawab sampai ke harta pribadi) sepanjang dapat dibuktikan," kata Ermanto dalam persidangan.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli, tanggungjawab tidak hanya dibebankan kepada salah seorang direktur.
Baca Juga: Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M
"Dengan disebut lalainya direksi berarti komisaris juga melakukan kelalaian. Maka itu sebuah tanggung renteng akibat tidak diawasinya perbuatan direksi," kata Richard.
Di sisi lain, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa cukup aneh apabila ahli difokuskan untuk menjelaskan tentang pertanggungjawaban dewan komisaris. Padahal, gugatan PT JFC terkait tindakan direksi. "Jelas sekali gugatan ini diajukan karena tindakan direksi yang melawan hukum. Bukannya direksi tersebut membela diri dengan bantahan yang sah, tapi malah sibuk mengajak dewan komisaris untuk ikut menanggung kesalahan yang dibuatnya sendiri. Ini justru semakin menegaskan kesalahan direksi," kata Sajogo.
Baca Juga: Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan, seluruh pembuktian, baik bukti tulisan maupun saksi-saksi fakta dan ahli, baik ahli ekonomi maupun ahli hukum, tergugat maupun kuasa hukumnya sama sekali tidak dapat membantah tindakan melampaui wewenang (ultra vires) dari direksi, khususnya saat Nany Widjaja bertindak selaku direktur tunggal PT JFC.
Tindakan ultra vires atau perbuatan direksi yang melampaui wewenang dan tindakan yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest), dijelaskan oleh Ermanto sebagai tindakan yang melanggar ketentuan undang-undang.
Karenanya, setiap tindakan direksi, harus dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Direktur yang lalai untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dapat dituntut hingga harta pribadi. Tadi ahli juga mengatakan demikian," tutur Sajogo.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan Kasus Java Fortis: Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja
Dalam perkara ini Nany Widjaja sudah beberapa kali dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kewajiban pertanggungjawabannya itu di dalam RUPS, namun dia menolak melakukannya, bahkan secara tegas menolak untuk hadir dalam RUPS.
"Kalau ada orang diminta pertanggungjawaban lalu dia menolak untuk mempertanggungjawabkan, maka patut diduga bahwa sesungguhnya memang ada kesalahan yang dia sembunyikan," kata Sajogo. (han)
Editor : Hany AkasahSumber : Jawa Pos