Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap di Persidangan Kasus Java Fortis: Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

H
Penulis: Hany Akasah❯
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). (Foto: Alfian Rizal/Jawa Pos)
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). (Foto: Alfian Rizal/Jawa Pos)

Advertisement

RADAR GRESIK - Indah Utami yang menjadi orang kepercayaan Nany Widjaja membawa dokumen-dokumen saat hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum PT JFC, E.L Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa dokumen yang dibawa Indah merupakan rahasia perusahaan.

Sajogo merasa janggal karena pada sidang tahun 2026 ini, Indah masih memegang data-data rahasia perseroan. Padahal, Nany Widjaja sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.

Indah dalam persidangan sempat mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen itu didapat dari Lukman Hardiansyah. Namun, belakangan setelah dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum PT JFC, Indah kemudian mengakui mendapatkannya dari Nany.

"Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer," kata Sajogo.

Menurut Sajogo, dokumen yang tercecer baru ditemukan setelah ada gugatan di persidangan. Artinya, dokumen tercecer tersebut dipegang oleh Nany.

Advertisement

"Berarti Bu Nany Widjaja memegang *dokumen dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum*. Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan," tuturnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa dokumen itu rekapan dari Indah. Nany sendiri juga masih tercatat sebagai pemegang saham. Karena itu, tentu masih menyimpan dokumen.

Selain itu, dokumen yang dibawa Indah sudah dijadikan alat bukti pihak PT JFC dalam persidangan. "Jadi bukan rahasia perusahaan," kata Richard. (gas)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Jawa Pos

Artikel Terkait

Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan

Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan

RADAR GRESIK - Direktur yang membuat kesalahan hingga merugikan perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekalipun orang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya sebagai direktur.

Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

RADAR GRESIK - Uang milik PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, sebagian mengalir ke PT Dharma Nyata Press. Fakta itu diungkap Lukman Hardiansyah, mantan kar

30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

RADAR GRESIK – PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 lembar bukti dalam sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6). Bukti-bukti tersebut diajukan untuk mengun

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer