RADAR GRESIK – Meski polemik hukum antara PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah berakhir dengan perdamaian, babak baru perseteruan di meja hijau masih berlanjut bagi Nany Widjaja.
Saat ini, tercatat ada tiga perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melibatkan Nany Widjaja dan PT Dharma Nyata Press (DNP) melawan raksasa media tersebut.
Kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa status hukum Nany Widjaja berbeda dengan Dahlan Iskan pasca-rekonsiliasi perusahaan.
Baca Juga: Gresik Jadi Magnet Perantau, Ratusan Warga Ajukan Pindah Domisili Pasca-Lebaran
"Pasca perdamaian, Pak Dahlan Iskan menghentikan semua tindakan dan upaya hukum terhadap PT Jawa Pos. Sedangkan Bu Nany tidak, sehingga tiga gugatan yang ada tetap berjalan di pengadilan," ujar Sajogo saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan data hukum yang dihimpun, ada tiga sengketa yang tengah berproses, yakni gugatan kepemilikan saham PT DNP (Upaya Banding) yang diajukan oleh Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos. Pada tingkat pertama, majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"Pihak Nany gagal membuktikan adanya kerugian sehingga syarat formil gugatan tidak terpenuhi. Saat ini, pihak Nany tengah mengajukan banding atas putusan tersebut," jelas Sajogo.
Baca Juga: Asap Tebal Selimuti Pemukiman, Warga Tiga Desa di Manyar Gresik Keluhkan Sesak Nafas dan Batuk
Yang kedua sengketa kepemilikan 100 persen saham (Dimenangkan Jawa Pos), perkara ini melibatkan PT DNP dan Dahlan Iskan terkait asal-usul saham. PN Surabaya sebelumnya telah menolak gugatan tersebut dan memenangkan PT Jawa Pos.
"Pertimbangan hakim sangat jelas, yakni saham PT DNP terbukti 100 persen milik Jawa Pos. Dalil penggugat mengenai rencana go public Jawa Pos juga dinyatakan tidak terbukti. Namun, pihak PT DNP kini menempuh jalur banding," tambahnya.
Dan yang terakhir gugatan pertanggungjawaban keuangan perseroan, dimana perkara ini datang dari internal Jawa Pos Group melalui PT Java Fortis Corporindo.
Baca Juga: Gempur Narkoba di Pulau Bawean Gresik, Polsek Tambak Ringkus Lima Pengedar Sabu di Dua Lokasi
Perusahaan melayangkan gugatan terhadap Nany Widjaja terkait pertanggungjawaban penggunaan uang perseroan. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di PN Surabaya.
Lanjutnya proses hukum ini menunjukkan bahwa PT Jawa Pos tetap konsisten menempuh jalur litigasi untuk mengamankan aset dan legalitas perusahaan, terutama terhadap pihak-pihak yang tidak termasuk dalam kesepakatan damai sebelumnya.
Masyarakat dan praktisi hukum kini menunggu hasil dari upaya banding dan persidangan yang masih berlangsung untuk melihat akhir dari sengketa kepemilikan media ini. (han)
Editor : Hany Akasah