RADAR GRESIK – Dua orang pria, masing-masing tersangka pencurian dan penadah barang curian, berhasil diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik di lokasi berbeda di Kota Surabaya.
Aksi pencurian ini terjadi di kawasan Taman Citraland Driyorejo, Gresik, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4.800.000.
Dua tersangka yang diamankan adalah Bambang Suryawan (42), warga Karangpilang, Surabaya, yang menjadi pelaku utama pencurian, dan Mulyadi (38), warga Tambaksari, Surabaya, sebagai penadah barang curian.
Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial SMH (50), warga Desa Petiken, Driyorejo, bersama saksi.
Setelah berbelanja dari toko emas, membeli makanan di Taman Citraland Driyorejo dan meninggalkan barang di dalam jok sepeda motor.
Saat korban hendak mengambil barang di dalam jok setelah pulang, barang tersebut sudah hilang. Korban kemudian kembali ke taman dan meminta bantuan satpam perumahan untuk memeriksa rekaman CCTV.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo.
Penangkapan Berawal dari Penadah
Setelah menerima laporan, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menyatakan bahwa Tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku penadahan.
Pada hari Selasa (21/8) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan Mulyadi (penadah) di dalam kosnya di daerah Ploso, Tambaksari, Surabaya.
“Usai mengamankan pelaku penadah, kemudian tim Resmob Polres Gresik melakukan lidik pengembangan barang bukti lebih lanjut,” ujar Ipda Andi.
Baca Juga: Uang Nasabah BMT Tak Kunjung Cair, Puluhan Warga Dukun Gresik Mengadu ke DPRD dan Bupati
Keesokan harinya, Rabu (22/20), Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku utama pencurian, Bambang Suryawan, berada di daerah wisata Balong Adventure Land, Lakarsantri, Surabaya. Sekitar pukul 21.30 WIB, Bambang Suryawan berhasil diringkus.
“Usai mengamankan pelaku utama, kemudian tim Resmob Polres Gresik membawa tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah HP Vivo V21, 1 buah helm, 1 buah jaket hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning Nopol S 6533 H, dan 1 buah dompet emas toko bagong warna pink.
Ipda Andi menambahkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana Mulyadi (penadah) dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara Bambang Suryawan (pencurian) dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (yud/han)
Editor : Hany Akasah