RADAR GRESIK – Perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Kabupaten Gresik berakhir dengan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (23/10) malam.
Majelis Hakim yang diketuai Sarudi menyatakan dua terdakwa, yaitu Resa Andrianto (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) dan Adhienata Putra Deva, tidak terbukti bersalah.
Putusan ini mengejutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Resa 4 tahun penjara dan Deva 3 tahun penjara.
Hakim Ketua Sarudi menyatakan bahwa dari fakta persidangan, unsur-unsur pemalsuan surat yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi.
"Menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur dari pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa tidak terpenuhi. Bahwa Budi Riyanto [ayah Resa], sering memanfaatkan terdakwa yang merupakan anak kandungnya. Saksi-saksi yang menerangkan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam pemalsuan surat sebagaimana didakwakan JPU," ungkap Sarudi di Ruang Cakra PN Gresik.
Hakim menyebut tanda tangan terdakwa Resa dipalsukan dan seluruh pengurusan SHM milik korban Tjong Cien Sing dilakukan oleh Budi Riyanto (yang saat ini berstatus DPO).
"Menyatakan terdakwa Resa Andrianto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Membebaskan tiga dakwaan kepada terdakwa, dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Memerintahkan kepada terdakwa agar segera dikeluarkan dari tahanan," tegasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Resa dan Deva menyatakan menerima putusan majelis hakim dengan wajah lega dan tersenyum.
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin menyatakan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi. "Kami lakukan kasasi," tegasnya.
Kuasa Hukum terdakwa Resa, Retno Sariati Sandra Lukita, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai putusan PN mencerminkan keadilan karena kliennya memang tidak bersalah.
"Yang menjadi pertimbangan hakim sangat mewakili keadilan, berdasarkan fakta persidangan, dan sebagaimana harapan bebas dalam penyampaian Pledoi atau pembelaan kepada terdakwa," jelasnya.
Senada, Kuasa Hukum terdakwa Deva, Resi Apriani Revita Candra, menekankan bahwa putusan ini membuktikan kliennya tidak terbukti melakukan apa yang disangkakan dan didakwakan Jaksa.
"Jika tidak ada kerugian sebagaimana Pasal 263 Ayat (2), maka tidak bisa dipidana. Selanjutnya kami berupaya mengembalikan nama baik terdakwa agar bisa bekerja kembali," ujarnya.
Baca Juga: Terlibat Pemalsuan Dokumen SHM, Oknum Asisten Surveyor dan Notaris Jalani Sidang Perdana
Di sisi lain, Kuasa Hukum pelapor Tjong Cien Sing, Johan Widjaja, mengaku menghormati putusan hakim namun menyatakan keberatan. Ia menilai seharusnya ada peran pidana yang dapat dikenakan kepada terdakwa.
"Harusnya bisa tetap dipidana terdakwa. Dia membiarkan, melakukan suatu tindak pidana ayahnya yang saat ini menjadi DPO. Kami mendukung JPU melakukan kasasi," terangnya.
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2023, setelah dilakukan pengukuran ulang yang menyebabkan bidang tanah milik pelapor menyusut dari ukuran aslinya akibat dugaan penerbitan dokumen palsu. (yud/han)
Editor : Hany Akasah