RADAR GRESIK - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFJ (29), warga Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Tersangka diduga hendak mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 8 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB terkait maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Menganti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskoba Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap tersangka AFJ dilakukan di Jalan gang makam Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, tersangka AFJ kedapatan menguasai sejumlah barang bukti yang digenggam di tangan kirinya.
Barang bukti tersebut berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya berisi 3 plastik klip berisi kristal putih sabu-sabu.
Total berat bersih (netto) sabu adalah 2,636 gram (masing-masing 0,890 gram, 0,886 gram, dan 0,860 gram). Dimana sabu tersebut dibungkus sobekan tisu dan disembunyikan dalam masker warna hitam.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AFJ mengaku bahwa sabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara membeli dari temannya yang berinisial SS (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (3/10).
Saat ini, tersangka AFJ sudah ditahan di Mapolres Gresik. Mantan Kasat Narkoba Polres Jombang itu menambahkan, tersangka AFJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud/han)
Editor : Hany Akasah