Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tanggapi Laporan Warga, Sat Samapta Polres Gresik Sita 57 Botol Miras Ilegal di Cerme dan Menganti

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 3 Oktober 2025 | 18:29 WIB
DIAMANKAN : Anggota Satuan Samapta Polres Gresik saat mengamankan puluhan botol miras dalam Operasi Tipiring di wilayah Kabupaten Gresik.
DIAMANKAN : Anggota Satuan Samapta Polres Gresik saat mengamankan puluhan botol miras dalam Operasi Tipiring di wilayah Kabupaten Gresik.

RADAR GRESIK - Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Melalui Unit Turjawali, petugas berhasil melakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap penjual miras di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, pada Kamis malam (2/10).

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Awalnya, penyelidikan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti di lokasi pertama, pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.

Mendapati informasi tersebut, petugas menuju Menganti dan berhasil menemukan puluhan botol Arak Bali yang disimpan di dalam tas milik pria berinisial SW. Dari keterangan SW, miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme.

"Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan pelaku lain berinisial AW beserta barang bukti miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar," ujar AKP Heri, Jumat (3/10).

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua tersangka berikut barang bukti puluhan botol miras, yaitu dari tersangka inisial SW, dengan barang bukti 38 botol Arak Bali, serta dari tersangka inisial AW, dengan barang bukti 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor).

Secara keseluruhan, Sat Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor, total 57 botol. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk dua tersangka berinisial SW dan AW akan dilakukan penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” tegas AKP Heri Nugroho.

AKP Heri Nugroho juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Warga #miras #menganti #gresik #cerme #polres #aduan