Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bobol Rumah Tetangga Sendiri Hingga 7 Kali, Pemuda Ujungpangkah Gresik Raup Rp 52 Juta

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 6 September 2025 | 02:17 WIB
DIAMANKAN : Tersangka MDR saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah, Gresik.
DIAMANKAN : Tersangka MDR saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah, Gresik.

RADAR GRESIK - Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MDR (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali.

Mirisnya, korban adalah tetangganya sendiri yang telah ia bobol rumahnya sebanyak tujuh kali.

Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Susanawati (48), warga Desa Canga’an, yang rumahnya dibobol saat ia dan keluarga pergi ke Temanggung pada 28 Agustus 2025.

“Setibanya di rumah pada 1 September, korban mendapati jendela lantai atas dalam kondisi tidak terkunci. Setelah dicek, uang tunai sekitar Rp2 juta dan sejumlah surat perhiasan hilang,” ujar Iptu Suwito, Jumat (5/9).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada 3 September 2025, MDR akhirnya ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Desa Canga’an.

Dari hasil pengembangan, terungkap fakta mengejutkan. MDR mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak tujuh kali sejak tahun 2024.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp52 juta. Barang yang dicuri beragam, mulai dari uang tunai, mata uang asing, rokok, hingga perhiasan.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat rumah dalam keadaan kosong. Ia melancarkan aksinya saat bulan Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, bahkan ketika ada acara hiburan di desa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal putih dan sebuah ikat pinggang cokelat yang ia gunakan saat beraksi. Kini, MDR ditahan di Mapolsek Ujungpangkah dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar lingkungan," tutup Iptu Suwito. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#tetangga #ujungpangkah #Polsek #gresik #Pemuda #raup #pencuri