RADAR GRESIK – Satuan Samapta Polres Gresik kembali menggelar operasi penertiban masyarakat dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Jalan Raya Sentolang, Kecamatan Kebomas.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Senin (25/8) malam. Anggota Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi yang dicurigai.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 50 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam tas di bawah meja. Barang bukti tersebut terdiri dari 7 botol Vodka, 12 botol Paloma, 10 botol Amer, 13 botol Alexis, dan 14 botol Kawa-kawa.
"Anggota kami langsung melakukan penyitaan dan menindak satu pelaku berinisial NNG. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk diproses hukum sesuai tindak pidana ringan," kata AKP Heri, Selasa (26/8).
AKP Heri Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam menekan peredaran miras dan menjaga keamanan publik. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami tidak akan tinggal diam dalam memberantas penyakit masyarakat. Partisipasi aktif warga melalui pelaporan adalah kunci keberhasilan patroli kami," tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 'Lapor Cak Roma' atau kantor polisi terdekat. Operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Gresik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah