RADAR GRESIK – Berkat penyelidikan intensif dan pemanfaatan rekaman CCTV, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti.
Pelaku, A'an (52), seorang sopir truk asal Mojokerto, dibekuk di wilayah Tuban setelah buron selama hampir sepekan.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan bahwa kecelakaan tragis itu terjadi pada pukul 04.00 WIB. Saat itu, sebuah truk tronton Hino yang dikemudikan A'an melaju dari barat ke timur.
Di lokasi kejadian, truk tersebut mengambil haluan terlalu ke kanan hingga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Priya Dikantara (19) dan tunangannya, Nabila (21), yang berboncengan.
"Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat kejadian, sedangkan Nabila mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik," ujar AKP Rizky.
Ironisnya, alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri ke arah timur.
AKP Rizky menambahkan, tim investigasi Satlantas Polres Gresik langsung bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian, polisi berhasil mengidentifikasi truk pelaku. Truk tersebut terekam melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, hingga Mojokerto dan Gempol.
Petunjuk penting didapat dari rekaman CCTV di sebuah pabrik di Gempol yang memperlihatkan truk dengan tulisan "KAREB" di kaca depannya.
Dari petunjuk tersebut, polisi berhasil mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan berkoordinasi dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir.
Pada 5 Agustus 2025, polisi akhirnya berhasil membekuk A'an di Tuban. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Gresik. Atas perbuatannya,
A'an dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, karena menyebabkan korban meninggal dunia.
Serta pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara, karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan truk tronton Hino, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan.
Agung Supriyo, ayah dari korban Priya Dikantara, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Gresik atas kerja cepat dalam mengungkap kasus ini. "Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya," ujarnya dengan haru.
Ia juga menambahkan bahwa sepeda motor korban dapat diambil kembali secara gratis oleh pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai.
"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," pungkas AKP Rizky. (yud/han)
Editor : Hany Akasah