Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Motif Pembunuhan Driver Ojol Perempuan di Gresik Terkuak, Pelaku Residivis Tagih Janji Korban

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 29 Juli 2025 | 18:37 WIB
DIAMANKAN : Tersangka Syahrama saat diamanakan di Mapolres Gresik.
DIAMANKAN : Tersangka Syahrama saat diamanakan di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK - Tersangka SR,36, asal Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjokasus pembunuhan menimpa Sevi Ayu Claudia ,30, seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, ternyata tersangka juga merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pembunuhan dengan menjalani mas kurungan selama 20 tahun di Lapas kelas I Surabaya dan bebas pada tahun 2018.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kronologi lengkapnya awl mual tersangka SR ,36, warga Sidoarjo mengenal korban dari tahun 2021 serta kenal korban karena sesama driver ojol.

Dari keterangan tersngka SR korban menjanjikan tersangka untuk bisa sama - sama masuk menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang Rp 5 jt pada tahun 2023.

" Tersangka SR juga mengaku kepepet karena istrinya hamil butuh uangnya. Tersangka berniat menagih uangnya ke korban dan di janjikan korban besok, besok dan besok," ujarnya, Selasa (29/7).

Ditambahkan AKBP Rovan menjelaskan tersangka kesal sehingga memancing korban untuk kerja freelance di tempatnya, ⁠akhirnya korban datang ke tempatnya tersangka pada hari sabtu (26/7) sekira pukul 16.45 wib.

Setelah korban masuk gudangnya tersangka, tersangka langsung menggiring korban untuk masuk ke suatu ruangan dengan dalih untuk ruang kerja korban.

" Setelah masuk di ruangan tersangka langsung memukul korban menggunakan alat pemotong kertas beberapa kali hingga mengenai kepala bagian belakang dan korban sempat melawan, tapi tersangka malah memukul korban lebih keras dan akhirnya korban tergeletak," jelasnya.

AKBP Rovan menyampaikan dari hasil otopsi dr dokter forensik sementara temuan cairan putih susu belum bisa dipastikan apa. tadi samplenya dikirim ke labfor untuk uji lab untuk tau pastinya.

" Untuk TKP pembunuhan di tempat Fotocopy tersangka, korban datang ke TKP Jam 16:48 Wib di Perum Griya Bhayangkara Permai (Toko Foto Copy Jaya Makmur) Blok A No.3 / Blok E No.2 Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, " ucapnya

AKBP Rovan juga mengungkapkan tidak ada yang tahu kalau korban akan ke TKP tempat Foto Copy milik tersangka. Yang berhubungan terakhir oleh korban Sevi yaitu sepupu perempuan, tante, dan ibu yang menelfon kenapa korban tidak kunjung pulang di atas jam 22:00 WIB.

" Korban Sevi belum nikah dan tidak punya anak. Tersangka Syahrama diamankan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti di kontrakan tersangka dan istrinya pada Senin (28/7) sekira pukul 07.15 wib," pungkasnya.

Rovan juga menuturkan kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana.

" Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungksnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Sevi Ayu Claudia #pembunuhan #pns #Residivis #Ojol