RADAR GRESIK - Unit PPA Satreskrim Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan kasus dugaan perzinahan di Desa Pangkahkulon, Ujungpangkah, Gresik.
Peristiwa dugaan perzinahan yanh dilakukan pemilik toko buah atau bos buah itu terjadi Selasa (8/7) malam. Terlapor pria atau bos buah berinisial IN ,42, asal Desa Melirang, Bungah, Gresik dan perempuan berinisial YNH ,19, asal Pangkahwetan, Ujungpangkah, Gresik.
Kejadian itu bermula saat suami sah dari YNH yakni MDY ,22, mendatangi tempat kerja istrinya yang merupakan karyawan toko Ifara. Singkat cerita ia dikagetkan dengan keberadaan istri sahnya dan pemilik toko di tempat tertutup yang diduga hendak berbuat mesum.
Tak terima dengan itu, MDY sempat bersitegang dengan IN yang ternyata juga seorang perangkat desa Melirang, hingga membuat suasana ricuh.
Kericuhan itu memantik warga sekitar yang kemudian berdatangan dan mengerumuni lokasi tersebut. Pihak kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan terlapor. Lalu MDY membuat laporan ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi dan juga terlapor. "Saat ini kami masih melalukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga kedua terlapor," ujarnya, Jumat (11/7).
Disinggung soal apakah ada upaya damai dari kedua belah pihak, ia mengatakan belum ada terkait hal tersebut. "Sejauh ini belum ada upaya damai, nanti kami info lebih lanjut," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah