RADAR GRESIK – Kasus arisan bodong yang melibatkan Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Wanita ini diadili lantaran diduga menggelapkan uang arisan milik puluhan korban hingga mencapai Rp 1,6 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya, mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Retnowati dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Di persidangan, Retnowati mengaku menawarkan arisan secara langsung (door to door) maupun melalui Story WhatsApp. Sistem pembayaran yang ia terapkan pun bervariasi, ada yang melalui transfer bank dan ada pula yang dibayarkan langsung ke rumahnya.
Namun, pengakuan mengejutkan datang saat Retnowati mengakui praktik penipuan yang dilakukannya. "Saya sengaja memasukkan nama-nama peserta arisan yang tidak ikut arisan. Nama yang benar-benar ikut arisan tidak diputar. Namun saya memutar nama yang fiktif," ungkapnya.
Saat persidangan, terdakwa kerap berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan JPU, sehingga hakim sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa saat diperiksa di kepolisian.
Retnowati akhirnya mengakui alasannya tak bisa membayar peserta arisan. "Saya tidak bisa bayar terhadap peserta arisan, karena uangnya dipergunakan untuk membayar cicilan di Bank BRI, Bank BNI dan arisan online," jelasnya.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Usai sidang, Retnowati langsung disoraki puluhan korban yang hadir, lantaran merasa keterangan terdakwa tidak sesuai fakta dan berbelit-belit.
Sebelumnya, JPU mendakwa Retnowati Wulandari dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. (yud/han)
Editor : Hany Akasah