Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polres Gresik Berhasil Bongkar Grup Cinta Sedarah di Facebook, Ngerinya Kondisi Admin Inses

Hany Akasah • Rabu, 4 Juni 2025 | 17:01 WIB
Keterangan Foto: Tersangka IDG saat diamankan di Mapolres Gresik atas kasus penyebaran konten inses.
Keterangan Foto: Tersangka IDG saat diamankan di Mapolres Gresik atas kasus penyebaran konten inses.

RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus mengejutkan terkait penyebaran konten bermuatan inses melalui grup Facebook. Grup menyimpang yang awalnya bernama "Cinta Sedarah" dan kemudian diganti menjadi "Suka Duka" ini, telah dibongkar setelah adminnya, seorang pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, berhasil diringkus. Grup tersebut diketahui memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan grup ini menjadi wadah penyimpangan seksual dengan konten yang melibatkan fantasi hubungan sedarah, seperti antara ayah dan anak, atau ibu dan anak.

Penangkapan admin grup inses ini bermula dari laporan seorang warga Gresik yang tak sengaja menemukan unggahan tidak senonoh di grup tersebut. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Polres Gresik.

Tim Satreskrim kemudian melakukan penelusuran digital dan berhasil mengidentifikasi IDG sebagai admin grup, yang bertanggung jawab menyaring anggota dan memoderasi konten.

IDG mengaku membuat grup "Cinta Sedarah" sejak awal 2022 sebagai wadah bagi orang-orang dengan ketertarikan menyimpang serupa. Motif utamanya adalah fantasi seksual terhadap hubungan sedarah, khususnya terhadap tantenya. IDG bukan hanya anggota, melainkan juga penggerak utama grup, yang mengontrol narasi dan postingan di dalamnya.

"Tersangka membuat akun FB Cinta Sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka. Akun ini dibuat untuk menyalurkan fantasi dan mengumpulkan teman-teman tersangka," tegas Kapolres Rovan. "Komitmen Polres Gresik, Tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini. Semoga bisa menangkap seluruh jaringan 'Cinta Sedarah' agar tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita."

Untuk menghindari pelacakan setelah grup ini viral dan menuai kecaman publik, tersangka sempat mengganti nama grup dari "Cinta Sedarah" menjadi "Suka Duka". Namun, upaya tersebut gagal dan polisi berhasil membongkar aktivitasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A7S dan sebuah kartu SIM sebagai barang bukti.

Tersangka IDG dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. IDG terancam pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan konten menyimpang serupa. "Kami sangat menyayangkan peristiwa ini yang melibatkan hubungan sedarah atau inses, memakai fantasi ikatan keluarga sedarah seperti ayah, ibu, atau anak. Grup ini telah merugikan dan meresahkan masyarakat," tambahnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat, apabila menemukan kasus seperti ini segera laporkan ke kami. Dengan bantuan masyarakat, kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sejauh ini beberapa laporan masyarakat kami terima langsung via media sosial Polres atau akun pribadi kami, atau membuat laporan ke Polres Gresik sebagai orang yang melihat, bukan harus menjadi korban," pungkas Kapolres. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Cinta sedarah #inses #admin #gresik #Bongkar #polres