Sidayu – Misteri pembuangan limbah padat secara masif di lahan kosong Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik hingga kini belum menemui titik terang. Meski sejumlah petunjuk telah dikantongi, mulai dari identitas pemilik lahan hingga dugaan kuat keterkaitan perusahaan pemasok limbah, namun belum ada kejelasan hukum yang mengikat pelaku maupun status bahan limbah tersebut.
Temuan limbah berbentuk padatan dalam karung besar atau jumbo bag dengan total taksiran berat mencapai ribuan ton itu mencuat sejak awal tahun ini. Penanganan kasus langsung ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, yang hingga saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur untuk menentukan kandungan dan tingkat bahayanya.
Pantauan terbaru di lapangan menunjukkan kondisi limbah masih tertumpuk di lahan seluas sekitar satu hektare tanpa adanya garis polisi di area lokasi. Pihak pemerintah desa setempat mengambil langkah preventif dengan memasang portal di akses masuk guna mencegah aktivitas tambahan di sekitar lokasi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji, menjelaskan bahwa pihaknya bersifat membantu penyelidikan, sementara penanganan utama tetap berada di bawah wewenang Polda Jatim. Hingga saat ini, hasil uji laboratorium yang sangat krusial dalam menentukan langkah hukum lebih lanjut belum diterima.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Gresik menyatakan sikap tegas agar pihak-pihak terkait bersikap kooperatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, berharap segera ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pembuangan limbah yang diduga berasal dari PT UniChem Candi Indonesia. Ia menilai kurangnya respons dari pemilik lahan menjadi salah satu penghambat pengungkapan kasus.
Menurutnya, pihak pemilik lahan yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan keluarga besar pengusaha lokal tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan. Ia menyebut bahwa ketidakhadiran tersebut berpotensi mengindikasikan keterlibatan dalam aktivitas pembuangan limbah secara tidak sah.
DPRD berkomitmen untuk memanggil ulang para pemilik lahan dalam waktu dekat dan terus mengawal hasil uji laboratorium dari DLH Provinsi guna memastikan apakah limbah tersebut termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau tidak. Penanganan limbah, menurut Hamdi, tak hanya soal teknis lingkungan, namun menyangkut tanggung jawab sosial, hukum, dan etika dalam pengelolaan ruang hidup masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. (jar/fir)
Editor : Cak Fir