RADAR GRESIK – Dugaan pembuangan limbah padat ribuan ton di lahan kosong belakang pabrik batu bata ringan di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Gresik, hingga kini belum menemui kejelasan. Meskipun kasus itu telah bergulir hampir satu bulan sejak diketahui pada 1 Mei 2025, proses pengungkapan terkesan melambat.
Identitas perusahaan yang diduga pemilik limbah telah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Gresik. Namun, baik pemilik lahan maupun perwakilan perusahaan tak pernah hadir memenuhi undangan legislatif, memunculkan dugaan ketidakkooperatifan.
Penyelidikan kasus ini kini berada di tangan Polda Jawa Timur (Jatim), sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah.
"Penyelidikan kasus limbah padat ini sepenuhnya kewenangan Polda Jatim. Kami masih menunggu hasil uji Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jatim," terang Zauji, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik.
Ia menambahkan bahwa hasil uji lab belum keluar hingga 21 Mei 2025.
Abdullah Hamdi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, menyatakan harapannya agar kasus limbah di Kertosono Gresik ini segera mendapatkan jawaban. "Kita masih menunggu," ucap Hamdi.
Hamdi mencurigai pemilik lahan terlibat dalam pembuangan limbah liar karena sikap tidak kooperatifnya. "Kami akan memanggil kembali pemilik lahan dalam waktu dekat. Dan kita masih menunggu hasil uji laboratorium DLH Provinsi Jatim melalui DLH Kabupaten Gresik, apakah itu masuk kategori bahan berbahaya atau tidak," tegasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah