Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kepruk Teman dengan Cangkir Kopi, Warga Pulopancikan Gresik Ditangkap Buser

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 19 Mei 2025 | 02:00 WIB

 

Tak Berkutik : Pelaku penganiayaan di Warkop Jalan Tambang ditangkap di Buser Polres Gresik.
Tak Berkutik : Pelaku penganiayaan di Warkop Jalan Tambang ditangkap di Buser Polres Gresik.

Kota – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan berinisial TAS,28, warga Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik. Ia ditangkap saat hendak melarikan diri di area Terminal Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Sabtu (17/5) pukul 15.10 WIB.

Aksi penangkapan sempat terekam oleh warga dan viral di media sosial. TAS diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Nizar,21, warga Desa Masangan, Kecamatan Bungah, saat berada di Warkop Salman, Jalan Tambang, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.

Peristiwa bermula pada Senin malam (18/12), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku bertemu di warkop tersebut untuk membahas persoalan utang piutang. Namun, perbincangan berubah menjadi adu mulut. Tersangka kemudian diduga memukul korban dengan gelas kopi hingga mengenai bagian mata korban.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek dan pendarahan di sekitar mata. Ia lantas melapor ke Polres Gresik dan menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Pelaku kami amankan saat berada di Terminal Bunder. Diduga ia hendak kabur dan mencari tempat persembunyian,” ujar Ipda Andi, Minggu (18/5).

Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan gelas yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.

“Tersangka TAS kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya. (yud/fir)

Editor : Cak Fir
#Aniaya #gresik #ditangkap #hutang #warkop #polres #Teman