RADAR GRESIK - Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tragis pembuangan bayi yang terjadi di area tempat sampah sebuah pabrik di Jalan Veteran, Gresik.
Tersangka dalam kasus ini tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut, JC (20), seorang wanita asal Kecamatan Pucuk, Lamongan. Motif di balik tindakan keji ini terungkap karena rasa malu hamil di luar nikah.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, peristiwa pilu ini terjadi pada Senin (24/4) dini hari, sekitar pukul 01:15 WIB. Awalnya, tersangka terlihat memasuki toilet perusahaan dalam waktu yang cukup lama, diperkirakan antara 30 hingga 40 menit.
Kecurigaan muncul dari seorang saksi yang melihat JC keluar dari toilet dengan menyembunyikan sesuatu di balik celemek yang dikenakannya, lalu membuangnya ke tempat sampah.
"Saksi kemudian curiga dengan gerak-gerik tersangka dan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak keamanan atau pelapor," ujar AKBP Rovan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (24/4).
Pelapor segera menuju lokasi tempat sampah yang dimaksud dan menemukan seorang bayi terbungkus di dalam celemek berwarna pink bermotif kotak. "Setelah diperiksa, kondisi bayi tersebut sudah meninggal dunia. Bayi kemudian diamankan di pos keamanan dan kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
Menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembuangan bayi, Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. "Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan karyawan yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut. Tersangka JC kemudian diamankan di Polres Gresik untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka JC mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja menarik paksa bayinya saat melahirkan seorang diri di toilet perusahaan. Dengan kedua tangannya, JC menarik kepala bayi perempuannya hingga seluruh tubuh bayi keluar.
"Tindakan tersangka mengakibatkan luka serius pada leher, mulut, dan kepala bayi, yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," ungkap AKBP Rovan dengan nada prihatin.
Kapolres mengungkapkan motif di balik tindakan keji tersangka.
"Motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah karena merasa malu hamil di luar nikah. Ia berusaha menyembunyikan kehamilannya dari rekan kerja karena statusnya di tempat kerja belum menikah dan tidak ada orang lain yang mengetahui kehamilannya," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka JC dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan bayi oleh ibunya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menyikapi kejadian ini, AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari stigma atau diskriminasi terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar nikah.
"Kami berharap dengan menghilangkan stigma negatif, kita dapat mencegah peristiwa tragis seperti ini terjadi di kemudian hari," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah