Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polsek Bungah dan Satpol PP Gerebek Warkop di Gresik, Sita Belasan Botol Miras

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 16 Maret 2025 | 19:03 WIB
DIRAZIA :  Petugas gabungan dari Polsek Bungah dan Satpol PP menggerebek warung kopi di Dusun Lebak, Kecamatan Bungah, Gresik.
DIRAZIA : Petugas gabungan dari Polsek Bungah dan Satpol PP menggerebek warung kopi di Dusun Lebak, Kecamatan Bungah, Gresik.

RADAR GRESIK – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gresik, bersama Satpol PP, menggerebek sejumlah warung kopi (warkop) di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Hasilnya, petugas berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) jenis arak dan bir yang disediakan di warkop-warkop tersebut.

Kapolsek Bungah, AKP Suja'i, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah sejumlah warkop di sepanjang Jalan Raya Deandles, Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, melanggar aturan jam operasional dan membuat resah masyarakat setempat.

“Warung kopi di sepanjang ruas jalan tersebut kami gerebek karena nekat buka hingga larut malam, melebihi batas jam yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat setempat merasa resah dengan aktivitas para pengunjung warkop tersebut, terutama mengingat Kecamatan Bungah dikenal sebagai wilayah basis pondok pesantren (ponpes),” ujar AKP Suja'i, Minggu (16/3).

AKP Suja'i menambahkan bahwa razia juga dilakukan di warkop yang berada di tengah perkampungan warga Dusun Lebak, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah. Di sini, petugas berhasil menyita 6 botol miras jenis arak dan 5 botol bir.

“Razia kedua kami bersama Satpol PP Bungah dilakukan di Dusun Lebak, Desa Sungonlegowo, yang juga menyasar warkop. Kami mengamankan 6 botol arak dan 5 botol bir,” jelas Kapolsek Bungah.

Lebih lanjut, AKP Suja'i mengungkapkan pemilik warkop yang kedapatan menyediakan miras, beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Bungah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik warkop tersebut akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Pemilik warung kopi berikut barang bukti kami bawa ke kantor Polsek Bungah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan Perda, mereka akan dikenakan tindakan pidana ringan,” pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#kapolsek #miras #gresik #satpol pp #warkop #Masyarakat #bungah #razia